Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Perbarui referensi situs berita Indonesia |
k →top: clean up, replaced: dimana → di mana |
||
Baris 52:
}}
'''Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali''' (disingkat '''DPRD Bali''') adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara [[Pemerintahan daerah di Indonesia|Pemerintahan Daerah]] di [[Provinsi Bali]], [[Indonesia]]. <onlyinclude>DPRD Bali beranggotakan 55 orang yang dipilih melalui [[pemilihan umum]] setiap lima tahun sekali. Pimpinan DPRD Bali terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari [[partai politik]] pemilik jumlah kursi dan suara terbanyak. Anggota DPRD Bali yang sedang menjabat saat ini adalah hasil [[Pemilu 2019]] yang dilantik pada [[2 September]] [[2019]] oleh [[Pengadilan Tinggi Denpasar|Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar]], Ida Bagus Djagra, di Gedung DPRD Provinsi Bali. Komposisi anggota DPRD Bali periode 2019-2024 terdiri dari 7 [[partai politik]]
== Komposisi Anggota ==
|