Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Dhanuxz (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Dikembalikan kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru VisualEditor-alih
Baris 45:
}}
 
'''Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa''' (sempat dikenal dengan nama '''Pusat Bahasa''' dan '''Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan''') adalahmerupakan unsursalah penunjangsatu unit utama di [[Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia|Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia]] yang mempunyaimemiliki tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra, serta pengembangan, pembinaan,penguatan dan pengawasanpemberdayaan sistembahasa Indonesia menjadi bahasa perbukuaninternasional.<ref name="Permendikbud 11/2015">{{Cite web |url=https://jdih.kemdikbud.go.id/arsip/Abstrak%20Permendikbud%20Nomor%209%20Tahun%202019.pdf |title=Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan |access-date=2019-07-10 |archive-date=2019-07-10 |archive-url=https://web.archive.org/web/20190710031427/https://jdih.kemdikbud.go.id/arsip/Abstrak%2520Permendikbud%2520Nomor%25209%2520Tahun%25202019.pdf |dead-url=yes }}</ref>
 
== Sejarah ==
Baris 60:
Kehadiran Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan menjadi tonggak baru keberadaan lembaga ini. Undang-undang ini mengamanatkan bahwa lembaga kebahasaan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan demikian, status lembaga ini naik dari unit kerja eselon II menjadi eselon I dengan nama Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
 
Pada perkembangan selanjutnya, terjadi perubahan struktur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018. Berdasarkan Perpres tersebut, Pusat Perbukuan bergabung dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa sehingga nama lembaga berubah menjadi Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan.
 
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan KebudayaanTeknologi Nomor 1128 Tahun 20182021 tentang Organisasi dan PermendikbudTata NomorKerja 9Kementerian TahunPendidikan, 2019Kebudayaan, susunanRiset, dan Teknologi dan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 388/O/2021 tentang Rincian Tugas Unit organisasiKerja Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dansatuan Perbukuankerja di bawah Badan Bahasa adalah sebagai berikut:{{col}}
# Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
#* Bagian Perencanaan dan Kerja Sama
Baris 69:
#* Bagian Umum dan Publikasi
# Pusat Pengembangan dan Pelindungan
#* KKLP Perkamusan dan Peristilahan
#* Bidang Pengembangan
#* BidangKKLP Pelindungan dan Pemodernan Bahasa dan Sastra
# Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra
#* KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum
#* Bidang Pemasyarakatan
#* KKLP Literasi
#* Bidang Pembelajaran
#* KKLP UKBI
#* Bidang Pengendalian dan Penghargaan
# Pusat Pengembangan StrategiPenguatan dan DiplomasiPemberdayaan KebahasaanBahasa
#* KKLP Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA)
#* Bidang Pengembangan Strategi Kebahasaan
#* KKLP Penerjemahan
#* Bidang Diplomasi Kebahasaan
# Pusat Perbukuan
#* Bidang Pengembangan dan Penyusunan Buku
#* Bidang Penilaian dan Pengawasan Mutu Buku
#* Bidang Pemberdayaan Sumber Daya dan Pengembangan Sistem Informasi Perbukuan
{{end-col}}
 
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi di daerah, Badan Pengembangan Bahasa dan PerbukuanPembinaan Bahasa memiliki unit pelaksana teknis (UPT) di 30 provinsi sebagai berikut.
 
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi di daerah, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan memiliki unit pelaksana teknis (UPT) di 30 provinsi sebagai berikut.
{{col}}
# Balai Bahasa Jawa Timur