Politik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Sejarah: Demokrasi Liberal history |
doble del |
||
Baris 1:
{{Politics of Indonesia}}
'''Politik Indonesia'''
UUD 1945 mengatur pemisahan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif secara terbatas. Sistem pemerintahan telah digambarkan sebagai ''presidensial'' dengan karakteristik parlementer. Menyusul kerusuhan Mei 1998 di Indonesia dan pengunduran diri Presiden Suharto, beberapa informasi politik dilakukan melalui amandemen Undang-Undand Dasar Indonesia, yang mengakibatkan perubahan pada semua cabang pemerintahan. The Economist Intelligence Unit menilai Indonesia sebagai ''[[Demokrasi]] yang Cacat'' pada tahun 2019. Partai politik Indonesia telah dicirikan sebagai partai kartel dengan pembagian kekuasaan yang luas di antara partai-partai dan akuntabilitas yang terbatas kepada pemilih.
|