Cara penanganan yang baik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bot5958 (bicara | kontrib)
k WPCleaner v2.05b - Perbaikan untuk PW:CW (Subjudul dengan bold)
k clean up, added orphan tag
Baris 1:
{{Orphan|date=Desember 2022}}
 
{{wikify}}
{{copyedit}}
{{pindah ke}}
[[Berkas:Chicago and Northwestern railroad locomotive shop fsac.1a34676u.jpg|jmpl|Gambaran kerja di perusahaan]]
'''''Good Handling Practices'' (GHP)''' merupakan [[pedoman]] tentang tata cara penanganan pasca [[panen]] hasil [[pertanian]] yang baik dengan tujuan menghasilkan [[pangan]] yang bermutu, aman, dan layak dikonsumsi oleh calon [[konsumen]]. Thaheer (2005:40) menjelaskan bahwa GHP merupakan suatu [[prosedur]] yang digunakan dalam ruang lingkup pasca panen yang berfungsi untuk memelihara produk dengan maksud terhindar dari kecacatan [[produk]], [[Kontaminasi|terkontaminasi]] bahaya, dan seterusnya.<ref name=":0">Wijayanti, F. (2015). Upaya Pengendalian Kualitas dengan Konsep Good Handling Practice (GHP) dan Good Manufacturing Practice (GMP) pada PT. Blambangan Food Packer Indonesia Banyuwangi. Skripsi Fakultas Ekonomi UNEJ. UNEJ Jember</ref> Pengertian lain dari GHP ini dijelaskan juga oleh Evrina yang menjelaskan bahwa GHP adalah pedoman umum dalam melaksanakan pasca panen [[hortikultura]] secara baik dan benar sehingga tingkat kerusakan dan kehilangan hasil dapat dihindari seminimal mungkin untuk menghasilkan produk yang memenuhi [[standar mutu]] yang berlaku seperti [[Standar Nasional Indonesia]] (SNI).<ref name=":1">{{Cite journal|last=Sumolang|first=Deicilla|date=2017|title=Analisis Penanganan Produk Fresh Food pada PT. Midi Utama Indonesia.Tbk Cabang Manado|url=https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/emba/article/view/19152/19134|journal=Jurnal EMBA|volume=5|issue=2|issn=2303-1174|jurnal=Jurnal EMBA}}</ref>
 
GHP adalah salah satu upaya yang dilakukan untuk meminimalkan [[Kerusakan lingkungan|kerusakan]] yang terjadi pada kegiatan pasca panen. GHP memiliki peran dalam mengamankan hasil dari berkurangnya jumlah maupun mutu sehingga hasil yang diperoleh dapat memenuhi [[Standar Nasional Indonesia|SNI]] atau [[Persyaratan Teknis Minimal]] (PTM). Berbagai inovasi [[teknologi]] telah diterapkan pada beberapa tahapan pasca panen dengan tujuan agar produk yang dihasilkan dapat terhindar dari berbagai kontaminasi yang dapat mengurangi kualitas produk, bahkan dapat menyebabkan masalah yang lainnya. Penerapan GHP menekankan bahwa segala sesuatunya harus dilakukan untuk mencegah terjadinya proses kontaminasi [[bakteri]] dan bahan kimia berbahaya lainnya. GHP mencegah kontaminasi yang dimulai dari ladang agar jangan sampai ke tangan konsumen. [[Kontaminasi]] yang disebabkan oleh [[mikroorganisme]] baik sebelum dan setelah panen disebabkan oleh adanya kontak antara produk dengan tanah, [[pupuk organik]], air, pekerja, maupun peralatan. Oleh karena itu, penerapan GHP ini sangat penting untuk memperoleh [[produk]] yang terjamin kualitas mutunya.
 
== Tujuan ''Good Handling Practices'' (GHP) ==
Tujuan utama dari pelaksanaan GHP adalah bertujuan untuk mempertahankan [[mutu]] serta meningkatkan daya saing dari hasil [[pertanian]]. Selain tujuan utama, tujuan lain dari pelaksanaan GHP adalah sebagai berikut:<ref>{{Cite journal|last=Fitranto|first=Rachmat|date=2020|title=Strategi Pengembangan Ppemasaran Buah Mangga
Arumanis 143 PT. Trigatra Rajasa Situbondo Jawa Timur|url=https://jurnal.ipb.ac.id/index.php/jagbi/article/view/27775/19918|journal=Journal of Indonesian Agribusiness|volume=8|issue=1|pages=58-68|doi=https://doi.org/10.29244/jai.2020.8.1.58-68}}</ref>
 
# Mempertahankan mutu serta menekan terjadinya kehilangan atau kerusakan hasil panen;
Baris 22 ⟶ 24:
 
== Manfaat ''Good Handling Practices'' (GHP) ==
Berikut adalah manfaat yang dapat diperoleh dari penerapan GHP:<ref name=":0" />
 
# Mutu dan kualitas produk dapat meningkat;
Baris 38 ⟶ 40:
 
== Pedoman ''Good Handling Practices'' (GHP) ==
Menurut Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 44/Permentan/OT.140/10/2009<ref>{{Cite web|title=peraturan menteri no 44/permentan/ot.140/10/2009 tahun 2009|url=https://legalitas.org/peraturan-menteri-kementerian-pertanian-no-44-permentan-ot-140-10-2009-tahun-2009-tentang-pedoman-penanganan-pasca-panen-hasil-pertanian-asal-tanaman-|website=legalitas.org|language=id|access-date=2021-10-26}}</ref> tentang pedoman penanganan pasca panen hasil pertanian asal tanaman yang baik (''Good Handling Practices'') menyebutkan bahwa [[ruang lingkup]] pedoman GHP meliputi panen, penanganan pasca panen, standarisasi mutu, lokasi, bangunan, peralatan dan mesin, bahan perlakuan, wadah dan pembungkus, tenaga kerja, [[Kesehatan dan keselamatan kerja|Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3)]], pengelolaan lingkungan, pencatatan, pengawasan dan penelusuran balik, [[sertifikasi]], serta pembinaan dan pengawasan.<ref>{{Cite journal|first=Sarastuti|date=2018|title=Penerapan GHP dan GMP pada Penanganan Pascapanen Padi di Tingkat Penggilingan|url=http://jurnalpangan.com/index.php/pangan/article/view/369|journal=Jurnal Pangan|volume=27|issue=2|pages=79-96|doi=https://doi.org/10.33964/jp.v27i2.369}}</ref>
 
[[Panen]], adalah rangkaian kegiatan pengambilan hasil budidaya tanaman yang dilakukan dengan cara dipetik, dipotong, ditebang, dikuliti, disadap maupun dicabut. Proses panen pun harus dilakukan pada umur atau waktu serta cara dan sarana yang tepat. Penentuan umur atau waktu panen dilakukan sesuai dengan petunjuk atau acuan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan untuk alat atau mesin yang digunakan pada saat panen, jenis dan spesifikasi alatnya harus disesuaikan dengan sifat dan karakteristik dari hasil pertanian asal tanaman serta dari spesifik lokasi.
 
Penanganan pasca panen adalah kegiatan yang dapat dilakukan setelah panen sampai siap dikonsumsi ataupun diolah. Terdapat rangkaian kegiatan penanganan pasca panen yaitu pengumpulan, perontokan, pembersihan, ''[[trimming]], p''engupasan, pemipilan, penyortiran, pengeringan, perendaman, pencelupan, pelilinan, pelayuan, pemeraman, [[fermentasi]], penggulungan, penirisan, perajangan, pengepresan, pengkelasan, pengemasan, dan penyimpanan. Berikut adalah penjelasan dari ruang lingkup pedoman GHP.<ref>Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 44/Permentan/OT.140/10/2009 Tentang Pedoman Penanganan Pasca Panen Hasil Pertanian Asal Tanaman yang Baik (Good Handling Practices).</ref><ref name=":2">Direktorat Penanganan Pasca Panen, Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Departemen Pertanian. (2007). Cara Penanganan Pasca Panen Hortikultura yang Baik (Good Handling Practices). Jakarta: Departemen Pertanian.</ref>
 
#Pengumpulan adalah kegiatan mengumpulkan hasil panen pada suatu wadah atau tempat. Wadah yang dapat digunakan untuk mengumpulkan hasil panen yaitu keranjang, peti, dan [[karung goni]] atau plastik yang bersih dan bebas dari cemaran. Sedangkan tempat yang digunakan untuk pengumpulan hasil panen harus diberi alas seperti terpal plastik, tikar, atau anyaman dari bambu yang bersih dan bebas cemaran untuk menghindari terjadinya susut pasca panen karena tercecer, kotor, rusak, ataupun lainnya. Lokasi pengumpulan sebaiknya berdekatan dengan tempat pemanenan. Selain itu, produk harus dihindarkan dari kontak langsung dengan sinar matahari.
#[[Perontokan]] adalah kegiatan melepaskan biji atau bulir dari tangkai atau malai. Sebaiknya, tempat perontokkan berada di dekat lokasi panen. Perontokkan dilakukan dengan menggunakan alat atau mesin yang jenis dan spesifikasinya sesuai dengan spesifik lokasi. Proses prontokkan harus dilakukan di atas alas seperti terpal plastik, tikar dan anyaman bambu yang bersih dan bebas cemaran untuk menghindari terjadinya susut pasca panen karena tercecer, rusak, kotor, ataupun lainnya.
#Pembersihan adalah kegiatan menghilangkan kotoran baik kotoran fisik, [[Kimia|kimiawikimia]]wi, dan [[Biologi|biologisbiologi]]s. Pembersihan dilakukan dengan menggunakan alat atau mesin yang sesuai dengan sifat dan karakteristik hasil pertanian asal tanaman. Pembersihan hasil pertanian dapat dilakukan dengan pencucian, penyikatan, pengelapan, penampian, pengayakan, dan penghembusan. Air yang digunakan untuk mencuci hasil panen harus sesuai baku mutu air bersih agar hasil panen tidak terkontaminasi dengan [[organisme]] dan bahan pencemar lainnya. Sikat yang digunakan untuk membersihkan hasil panen harus lembut agar tidak melukai hasil panen tersebut. Selain itu, kain lap yang digunakan juga harus bersih dan bebas dari cemaran.
#''Trimming'' adalah kegiatan membuang bagian produk yang tidak diinginkan seperti memotong tangkai buah, membuang akar, dan membuang bagian titik tumbuh. ''Trimming'' dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi terjadinya gesekan dan memudahkan dalam proses pengemasan, meningkatkan kebersihan dan penampilan, tidak berkecambah, menekan laju kehilangannya air, menekan risiko serangan [[hama]] penyakit yang mungkin terbawa dari lahan usaha tani dan menurunkan risiko terjadinya kerusakan mekanis selama penanganan. ''Trimming'' dilakukan dengan menggunakan alat atau mesin yang sesuai dengan sifat dan karakteristik dari hasil pertanian asal tanaman;
# Pengupasan adalah kegiatan memisahkan kulit dari bagian pokok yang dimanfaatkan seperti daging buah, daging umbi, biji dan/atau batang. Proses pengupasan hasil panen ini harus dilakukan secara hati-hati agar tidak rusak. Pengupasan dilakukan dengan menggunakan alat atau mesin yang jenis dan spesifikasinya sesuai dengan sifat dan karakteristik dari hasil pertanian asal tanaman;