Sukuk wakaf: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bot5958 (bicara | kontrib)
k WPCleaner v2.05b - Perbaikan untuk PW:CW (Subjudul diakhiri tanda titik dua)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 116:
* Masing-masing ''syarik'' berhak atas bagi hasil yang menjadi bagiannya;
* Penerbit sukuk wajib mengembalikan modal ''musyarakah'' kepada para ''syarik'' pada saat jatuh tempo atau sesuai kesepakatan;
* Ketentuan lain terkait ''musyarakah'' yang belum diatur dalam fatwa No. 131/DSN-MUI/X/2019 tentang Sukuk Wakaf, berlaku ketentuan dan batasan sebagaimana tertuang dalam Fatwa DSN-MUI No: 1l4/DSN-MUI/IX/20l7 tentang akad ''syirkah''.media massa.com ~
 
== Pemanfaatan Sukuk Wakaf ==