GTV (Indonesia): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 168:
Masalah saham Global TV sempat diributkan pada September 2006. Kala waktu itu, pemilik lama Global TV (Jimly, Achmad Tirto, Ahmad Lubis, Zuhal) digugat oleh PT Jelang Era Global, yang pada saat itu menuntut 10% saham Global TV sebagai ganti dari pembayaran Rp 300 juta untuk konsultasi awal pendirian stasiun TV ini. Namun PT Jelang tidak bisa menerima 10% saham itu karena Global TV sudah keburu dijual kepada Bimantara. Gugatan yang disidangkan di [[Pengadilan Negeri]] [[Jakarta Selatan]] dengan tuntutan ganti rugi Rp 6 miliar ini akhirnya kandas setelah pada Juni 2007 ditolak oleh pengadilan.<ref>[https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol16976/seteru-jimly-ajukan-banding/ Seteru Jimly Ajukan Banding]</ref><ref>[https://news.detik.com/berita/d-674821/digugat-rp-6-miliar-jimly-lempar-ke-zuhal-?tag_from=news_beritaTerkait Digugat Rp 6 Miliar, Jimly Lempar ke Zuhal]</ref><ref>[https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol15458/jimly-asshiddiqie-digugat-ke-pn-jaksel-?page=2/ Jimly Asshiddiqie Digugat ke PN Jaksel]</ref>
==
GTV saat ini disiarkan melalui sekitar 40 stasiun televisi (termasuk [[stasiun relai televisi|stasiun relai]])<!--karena ada perusahaan yang menjalankan stasiun relai--> yang dimiliki oleh kurang lebih 32 perusahaan (termasuk stasiun dan perusahaan induknya); data ''[[Tempo (majalah Indonesia)|Tempo]]'' tahun 2020 menyebut GTV didukung oleh 44 stasiun pemancar.<ref>{{Cite news|year=2020 |title=Modal Besar TVRI: Ratusan Pemancar, Aset Triliunan, dan APBN |url=https://majalah.tempo.co/read/nasional/159537/modal-besar-tvri-ratusan-pemancar-aset-triliunan-dan-apbn?hidden=login |work=[[Tempo.co]] |accessdate=3 Agustus 2020|last=Dongoran |first=Hussein Abri |language=id }}</ref> Seluruh stasiun tersebut, yang menjangkau 32 dari 34 provinsi di Indonesia, dimiliki oleh GTV.
|