Calon Pegawai Negeri Sipil: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Tugas pengguna baru Tugas pengguna baru: referensi |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Calon Pegawai Negeri Sipil''' (disingkat '''CPNS''') adalah status yang diberikan pemerintah kepada orang-orang yang dianggap siap menjadi Pegawai Negeri Sipil. Selama masa CPNS, pegawai akan diberikan uji kinerja untuk dinilai seberapa kompetennya pegawai dengan gelar tersebut.<ref>{{Cite web|last=IDCPNS|date=2022-03-23|title=CPNS itu Apa sama dengan PNS? Ternyata Ini Perbedaannya|url=https://idcpns.com/blog/cpns-itu-apa-sama-dengan-pns-ternyata-ini-perbedaannya|website=IDCPNS|language=en-US|access-date=2022-11-11}}</ref> Calon Pegawai Negeri Sipil belum mengikuti kewajiban untuk memenuhi syarat sebagai [[Pegawai Negeri Sipil]] dengan gaji 100%. Mereka digaji dengan persentase sejumlah 80% berdasarkan SK CPNS yang telah ditentukan dengan berpedoman pada [[undang-undang]] yang berlaku di [[Indonesia]].<ref>{{Cite web|date=2022-09-14|title=Segini Gaji CPNS, Cek Dulu Sebelum Daftar CASN 2022 Agar Tak Kaget!|url=https://www.suara.com/news/2022/09/14/160405/segini-gaji-cpns-cek-dulu-sebelum-daftar-casn-2022-agar-tak-kaget|website=suara.com|language=id|access-date=2022-11-11}}</ref>
Penting untuk dicatat bahwa fresh graduate juga berkesempatan untuk mendaftar sebagai CPNS. Proses penerimaan CPNS biasanya dilakukan melalui seleksi yang melibatkan ujian tertulis, ujian keterampilan, dan wawancara. Dengan mendaftar sebagai CPNS, fresh graduate memiliki kesempatan untuk bergabung dengan layanan publik dan berkontribusi pada pembangunan negara, sambil terus mengembangkan keterampilan dan pengalaman mereka di lingkungan kerja yang dinamis.<ref>{{Cite web|date=2024-01-03|title=Formasi CPNS 2024 / 2025 Untuk Lulusan SMK Dan SMA!|url=https://sahabatcpns.com/formasi-cpns-2024-2025-untuk-lulusan-smk-dan-sma/|website=sahabatcpns.com|language=id|access-date=2024-01-03}}</ref>
Saat berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, kompetensi dan kinerja mereka dinilai berdasarkan formasi pada saat mereka dinyatakan lulus seleksi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Jika mereka belum memenuhi kriteria penilaian tahap kedua, status calon dapat ditunda dengan ketentuan waktu tertentu. Jika belum memenuhi persyaratan berdasarkan waktu yang telah ditentukan, mereka dinyatakan gugur atau dibatalkan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil.
|