Merger sekolah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidakpelupa (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
k clean up, added underlinked tag
Baris 1:
{{Underlinked|date=Januari 2023}}
 
'''Merger sekolah''' merupakan proses menyatukan dua atau lebih sekolah guna mencapai pengelolaan yang lebih efektif dan efisien serta meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan.<ref>{{Cite book|last=Purwaningsih|first=Ika|date=2014|url=https://eprints.uny.ac.id/16644/1/Ika%20Purwaningsih.pdf|title=Implementasi Kebijakan Regrouping Sekolah Dasar Di Kabupaten Purworejo|location=Yogyakarta|publisher=Universitas Negeri Yogyakarta|pages=18|url-status=live}}</ref> [[Merger]]/penggabungan merupakan kata lain dari istilah ''regrouping''. Pada awalnya merger merupakan salah satu usaha untuk pengembangan dan pertumbuhan perusahaan. Penggabungan dan Pembagian sumber daya yang dimiliki perusahaan tersebut untuk mencapai tujuan bersama. Sebagai ilustrasi, merger menggabungkan dua badan usaha tetapi badan usaha yang satu tetap ada sedangkan yang satunya lagi bubar secara hukum. Nama perusahaan yang digunakan adalah perusahaan yang eksis/ada. Peleburan [[aset]] secara menyeluruh ke dalam badan usaha yang tetap eksis diharuskan dalam proses penggabungan badan usaha ini. Secara kuantitas upaya ini akan memberikan tambahan modal bagi badan usaha yang eksis.
 
Baris 4 ⟶ 6:
 
== Contoh di Indonesia ==
Gambaran mengenai merger sekolah dapat dilihat pada ''regrouping'' yang dikeluarkan oleh menteri dalam negeri mengenai pedoman pelaksanaan ''regrouping'' Sekolah Dasar (SD) yaitu:
 
# ''Regrouping'' SD adalah usaha  penyatuan dua  unit SD atau lebih menjadi satu kelembagaan (institusi) SD dan diselenggarakan dalam satu pengelolaan;  
Baris 11 ⟶ 13:
# SD yang terpilih antara beberapa SD dalam satu  gugus sekolah  yang  berfungsi sebagai  pusat  pengembangan di  dalam  gugus SD tersebut disebut SD inti;
# Anggota satu gugus sekolah yang menjadi binaan SD inti disebut SD imbas;
# SD  di  daerah terpencil  yang  belum memenuhi  syarat  pembakuan disebut SD kecil.<ref>{{Cite journal|last=Habiby, W Najib., Aninda Tetrasari Z.H, Rofiqoh Maldinni, Ita N Prawiti, Fitri N Wulandari, Qorin U Millah|date=2018|title=Dinamika Merger Sekolah: Antara Pengembangan dan Problem Sekolah|url=https://journals.ums.ac.id/index.php/ppd/article/view/7302/4277|journal=Profesi Pendidikan Dasar|volume=5|issue=2|pages=179-180|doi=}}</ref>
 
== Referensi ==