Mediasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Arif suyono 5 (bicara | kontrib)
Arif suyono 5 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 266:
==== Ratifikasi dan peninjauan kembali ====
Ratifikasi dan peninjauan kembali memberikan perlindungan bagi pihak-pihak yang melakukan mediasi. Mereka juga memberikan kesempatan bagi orang-orang yang tidak mengetahui rahasia mediasi untuk merusak hasilnya. Beberapa perjanjian yang dimediasi memerlukan ratifikasi oleh badan eksternal—seperti dewan, dewan, atau kabinet. Dalam beberapa situasi, sanksi pengadilan atau otoritas eksternal lainnya harus secara eksplisit mendukung perjanjian mediasi. Dengan demikian jika kakek-nenek atau non-orang tua lainnya diberikan hak tinggal dalam perselisihan keluarga, penasihat pengadilan akan diminta untuk memberikan laporan ke pengadilan tentang manfaat dari perjanjian yang diusulkan untuk membantu disposisi akhir pengadilan dari kasus tersebut. Dalam situasi lain, mungkin disepakati untuk memiliki perjanjian yang ditinjau oleh pengacara, akuntan atau penasihat profesional lainnya.
 
Pelaksanaan perjanjian yang dimediasi harus mematuhi patung dan peraturan yurisdiksi yang mengatur.
 
== Perilaku mediator ==