Mediasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Arif suyono 5 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Arif suyono 5 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 372:
 
Tanggung jawab dalam Tort muncul jika mediator memengaruhi suatu pihak dengan cara apa pun (mengorbankan integritas keputusan), mencemarkan nama baik suatu pihak, melanggar kerahasiaan, atau yang paling umum, lalai. Untuk mendapatkan ganti rugi, pihak harus menunjukkan kerugian yang sebenarnya, dan harus menunjukkan bahwa tindakan mediator (dan bukan tindakan pihak) yang menjadi penyebab sebenarnya dari kerugian tersebut.
 
Pertanggungjawaban atas Pelanggaran Kewajiban Fidusia dapat terjadi jika para pihak menyalahartikan hubungan mereka dengan mediator sebagai sesuatu selain netralitas. Karena pertanggungjawaban seperti itu bergantung pada kesalahpahaman, tindakan pengadilan tidak mungkin berhasil.
 
== Perilaku mediator ==