Mediasi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 428:
* Semua (atau tidak ada) pihak memiliki perwakilan hukum. Mediasi tidak mencakup hak atas penasihat hukum.
* Semua pihak sudah cukup umur secara hukum (meskipun lihatmediasi sejawat) dan kompeten secara hukum untuk membuat keputusan.
=== Konsiliasi ===
== Perilaku mediator ==
|