Badan Permusyawaratan Desa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Asagea (bicara | kontrib)
Perbaikan pengetikan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Asagea (bicara | kontrib)
k Perbaikan kesalahan ketik
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
Baris 5:
Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara
demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
. Pimpinan dan Anggota BPD tidak dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
 
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan [[Bupati]]/[[Wali kota]], di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.