Saudagar Minangkabau: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Fazily (bicara | kontrib)
k Suntingan 103.121.18.101 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Nyilvoskt
Tag: Pengembalian
Baris 21:
Berkembangnya kultur dagang dalam masyarakat Minang, disebabkan adanya harta pusaka tinggi yang menjamin kepemilikan tanah dan keberlangsungannya bagi setiap kaum di Minangkabau. Dengan kepemilikan tanah tersebut, posisi masyarakat Minang tidak hanya sebagai pihak penggarap saja, melainkan juga menjadi pedagang langsung yang menjual hasil-hasilnya ke pasaran.{{citation needed}}
 
Selain itu, kultur merantau yang menanamkan budaya mandiri, menjadikan profesi berdagang sebagai pekerjaan pemula untuk memenuhi kebutuhan hidup. Oleh karenanya menjadi pedagang kaki lima sering menjadi pekerjaan awal bagi banyak perantau Minang. {{citation needed}} Tantangannya adalah dari [[daftar provinsi Indonesia berdasarkan PDRB]], ekonomi Sumbar hanya peringkat 13 dan dari [[Daftar provinsi Indonesia menurut simpanan perbankan]] simpanan bank di Sumbar tidak masuk 10 terbesar.<ref>https://www.bps.go.id/indicator/52/286/1/-seri-2010-produk-domestik-regional-bruto-.html</ref><ref>https://www.bi.go.id/id/statistik/ekonomi-keuangan/sekda/default.aspx</ref>
 
<!--Beberapa kalimat pada bagian ini banyak yang tidak tepat dan tidak relevan. Nadanya cukup tendensius