Saudagar Minangkabau: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Suntingan 103.121.18.101 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Nyilvoskt Tag: Pengembalian |
|||
Baris 21:
Berkembangnya kultur dagang dalam masyarakat Minang, disebabkan adanya harta pusaka tinggi yang menjamin kepemilikan tanah dan keberlangsungannya bagi setiap kaum di Minangkabau. Dengan kepemilikan tanah tersebut, posisi masyarakat Minang tidak hanya sebagai pihak penggarap saja, melainkan juga menjadi pedagang langsung yang menjual hasil-hasilnya ke pasaran.{{citation needed}}
Selain itu, kultur merantau yang menanamkan budaya mandiri, menjadikan profesi berdagang sebagai pekerjaan pemula untuk memenuhi kebutuhan hidup. Oleh karenanya menjadi pedagang kaki lima sering menjadi pekerjaan awal bagi banyak perantau Minang. {{citation needed}}
<!--Beberapa kalimat pada bagian ini banyak yang tidak tepat dan tidak relevan. Nadanya cukup tendensius
|