Kabupaten: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k Membersihkan (via JWB) Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
Baris 1:
{{Daerah administrasi Indonesia}}
'''Kabupaten''' adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia dibawah naungan [[provinsi]], yang dipimpin oleh seorang [[bupati]]. Selain kabupaten, pembagian [[wilayah]] administratif setelah provinsi adalah [[kota]]. Secara umum, baik kabupaten dan kota memiliki wewenang yang sama. Penataan hubungan antara [[Gubernur]] dengan Bupati dan juga [[Wali Kota]] (khusus kota madya) dalam pelaksanaan tata [[pemerintahan]] yang baik dan penataan kelembagaan yang dapat mensinergikan hubungan kewenangan pemerintahan yang efektif antara Pemerintah Provinsi dengan [[Pemerintah]] Kabupaten dan Kota (Kota Madya), Kabupaten maupun kota
== Etimologi ==
Kata "kabupaten" berasal dari tulisan beraksara [[Kawi]] ''kabupaten'' ({{script/Java|ꦏꦨꦸꦥꦠꦺꦤ꧀}}), yang berasal dari kata ''bhupati'' tertulis dalam [[prasasti Ligor]] yang diberi [[konfiks]] ''ka-an'' ("ke-bupati-an")<ref>https://ikilhojatim.com/prasasti-ligor-jejak-kerajaan-sriwijaya-di-indochina/</ref>.
Meski istilah ''kabupaten'' saat ini digunakan di seluruh [[daerah]] [[Indonesia]], istilah ini dahulu hanya digunakan di pulau [[Jawa]] dan [[Pulau Madura]] saja. Pada era [[Hindia Belanda]], istilah kabupaten dikenal dengan ''[[regentschap]]'', yang secara [[Arti harfiah]] artinya adalah daerah seorang ''regent'' atau wakil penguasa. Pembagian daerah di wilayah kabupaten di Indonesia saat ini
Seperti yang kita kenal sekarang ini, kabupaten secara de facto sudah ada sejak 28 Januari 1892 [[Abad ke-19]] Masehi, ketika Pemerintah Hindia Belanda mendirikan Landarchief<ref name="sejarah">https://anri.go.id/profil/sejarah</ref>. Pada tanggal 28 Januari 1892 di kukuhkan landarchivaris pertama adalah Mr. Jacob Anne van der Chijs yang berlangsung hingga tahun 1905<ref name="sejarah"/>. Pengganti Mr. Jacob Anne van der Chijs ialah Dr. F. de Haan 1905 - 1922 yang hasil karyanya banyak di pakai sebagai referensi bagi ahli-ahli sejarah Indonesia<ref name="sejarah"/>. Pengganti Dr. F. de Haan yaitu E.C. Godee Molsbergen, yang menjabat dari tahun 1922-1937<ref name="sejarah"/>. Pejabat Landsarchivaris yang terahir pada jaman Hindia Belanda yakni Dr. Frans Rijndert Johan Verhoeven dari Tahun 1937 sampai dengan Tahun 1942 Masehi<ref name="sejarah"/>.
Baris 13:
Berdasarkan Keputusan [[Presiden RI]] nomor 215 tanggal 16 Mei 1961, penyelenggaraan segala urusan [[Arsip Nasional Republik Indonesia]] dipindahkan ke Kementerian Republik Indonesia yang Pertama, termasuk wewenang, tugas dan kewajiban, perlengkapan materiil dan personalia, serta hak-hak dan kewajiban keuangan dan lain-lain. Kemudian di terbitkan kembali Keputusan [[Presiden]] RI No.188 tahun 1962, Arsip [[Nasional]] RI ditempatkan di bawah Wakil Mentri Pertama Bidang Khusus<ref name="sejarah"/>. Pada tahun 1964 nama Kementrian Pertama Bidang Khusus berganti menjadi Kementrian Kompartimen Hubungan dengan Rakyat (Menko Hubra). Berdasarkan Keputusan Wakil Perdana Mentri No.08/WPM/BLLP/KPT/1977, Arsip Nasional ditempatkan di bawah [[Kementerian Perindustrian Republik Indonesia]] (Waperdam) bidang Lembaga-lembaga [[Politik]]<ref name="sejarah"/>.
Pada tahun 1967
Dahulu istilah ''kabupaten'' dikenal dengan ''Daerah Tingkat II Kabupaten''. Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, istilah ''Daerah Tingkat II'' dihapus, sehingga ''Daerah Tingkat II Kabupaten'' disebut ''Kabupaten'' saja.
|