Montesquieu: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 2:
 
== Trias Politika ==
Montesquieu paling dikenal dengan ajaran Trias Politika (pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga): [[eksekutif]] (pelaksana undang-undang), [[legislatif]] (pembuat undang-undang), dan [[yudikatif]] atau [[kehakiman]] (pengawas pelaksanaan undang-undang).
 
'''Trias politica menurut montesquieu, adalah sebagai berikut''':
# '''Eksekutif''': merupakan lembaga yang melaksanakan undang-undang. Lembaga eksekutif dipimpin oleh seorang raja atau presiden beserta kabinetnya. Tidak hanya melaksanakan undang-undang, lembaga ini juga mempunyai beberapa kewenangan. Menurut Miriam Budiardjo, lembaga eksekutif mempunyai kewenangan diplomatik, yudikatif, administratif, legislatif, dan militer. Kewenangan diplomatik yaitu kewenangan menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain. Kewenangan yudikatif adalah kewenangan memberikan grasi dan amnesti kepada warga negaranya yang melakukan pelanggaran hukum. Kewenangan administratif adalah kewenangan melaksanakan peraturan dan perundang-undangan dalam administrasi negara. Melalui kewenangan legislatifnya, seorang presiden atau menteri dapat membuat undang-undang bersama dewan perwakilan. Lembaga eksekutif juga mempunyai kewenangan mengatur angkatan bersenjata, menyatakan perang apabila dibutuhkan, dan menjaga keamanan negara.
# '''Legislatif''': merupakan lembaga yang dibentuk untuk mencegah kesewenang-wenangan raja atau presiden. Lembaga legislatif yang merupakan wakil dari rakyat ini diberikan kekuasaan untuk membuat undang-undang dan menetapkannya. Tidak hanya itu, lembaga ini juga diberikan hak untuk meminta keterangan kebijakan lembaga eksekutif yang akan dilaksanakan maupun yang sedang dilaksanakan. Selain meminta keterangan kepada lembaga eksekutif, lembaga ini juga mempunyai hak untuk menyelidiki sendiri dengan membentuk panitia penyelidik. Hak mosi tidak percaya juga dimiliki oleh lembaga ini. Hak ini merupakan hak yang memiliki potensi besar untuk menjatuhkan lembaga eksekutif.
# '''Yudikatif''': mempunyai kekuasaan untuk mengontrol seluruh lembaga negara yang menyimpang atas hukum yang berlaku pada negara tersebut. Lembaga yudikatif dibentuk sebagai alat penegakan hukum, hak penguji material, penyelesaian penyelisihan, hak mengesahkan peraturan hukum atau membatalkan peraturan apabila bertentangan dengan dasar negara.<ref name=":0">Windyastuti, Dwi Budi. 2016. Montesquieu (ppt) materi disampaikan pada kuliah Pemikiran Politik Barat, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Airlangga.</ref>
 
 
Istilah ''trias politica'' berasal dari bahasa Yunani yang artinya "politik tiga serangkai". Secara sederhana ''trias politica'' adalah konsep politik yang berarti pemisahan kekuasaan. Menurut Wahyu Eko Nugroho dalam jurnalnya yang berjudul ''Implementasi Trias Politica dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia'', ''trias politica'' adalah sebuah ide bahwa sebuah pemerintahan yang berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas. Tujuannya untuk mencegah kekuasaan negara yang bersifat absolut.
 
Konsep ''trias politica'' pertama kali dikemukakan oleh John Locke, seorang filsuf asal Inggris yang kemudian dikembangkan oleh Montesquieu dalam bukunya yang berjudul ''L’Esprit des Lois.'' Konsep ini membagi suatu pemerintahan negara menjadi tiga jenis kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Indonesia sebagai tanah air tercinta kita merupakan salah satu negara demokrasi yang menganut konsep ini.
 
Montesquieu yang memiliki nama lengkap Charles-Louis de Secondat, Baron de La Brède et de Montesquieu (18 Januari 1689–10 Februari 1755), merupakan seorang pemikir politik dari Prancis yang hidup pada Era Pencerahan (bahasa Inggris: ''enlightenment''). Dia terkenal dengan teorinya mengenai pemisahan kekuasaan yang banyak disadur dalam diskusi-diskusi mengenai pemerintahan dan diterapkan di banyak konstitusi seluruh dunia. Dia memegang peranan penting dalam memopulerkan istilah "feodalisme" dan "Kekaisaran Bizantium".
 
Montesquieu paling dikenal dengan ajaran Trias Politika (pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga): [[eksekutif]] (pelaksana undang-undang), [[legislatif]] (pembuat undang-undang), dan [[yudikatif]] atau [[kehakiman]] (pengawas pelaksanaan undang-undang).
 
Montesquieu paling dikenal dengan ajaran ''trias politica'' (pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga), yaitu eksekutif (pelaksana undang-undang), legislatif (pembuat undang-undang), dan yudikatif atau kehakiman (pengawas pelaksanaan undang-undang).
 
Menurut Montesquieu, ''trias politica'' meliputi:
Baris 35 ⟶ 24:
 
=== 3. Kekuasaan Yudikatif ===
Kekuasaan yudikatif merupakan kekuasaan untuk mengontrol seluruh lembaga negara yang menyimpang atas hukum yang berlaku pada negara tersebut. Lembaga yudikatif dibentuk sebagai alat penegakan hukum, hak penguji material, penyelesaian penyelisihan, dan hak mengesahkan peraturan hukum atau membatalkan peraturan apabila bertentangan dengan dasar negara.<ref name=":0">Windyastuti, Dwi Budi. 2016. Montesquieu (ppt) materi disampaikan pada kuliah Pemikiran Politik Barat, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Airlangga.</ref>
 
== Penerapan ''Trias Politica'' di Indonesia ==