Perbuatan melawan hukum: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: kemungkinan perlu dirapikan kemungkinan perlu pemeriksaan terjemahan VisualEditor |
Ringkasan halaman singkat Tag: Dikembalikan |
||
Baris 1:
Dalam [[hukum perdata]], '''perbuatan melawan hukum''' ({{lang-en|tort}}) adalah segala perbuatan yang menimbulkan kerugian yang membuat korbannya dapat melakukan tuntutan terhadap orang yang melakukan perbuatan tersebut. Kerugian yang ditimbulkan dapat bersifat material (misalnya kerugian akibat tabrakan mobil) ataupun imaterial (misalnya kecemasan atau penyakit). Melalui tuntutan ini, korban berupaya untuk mendapatkan pemulihan secara perdata, misalnya dengan mendapatkan ganti rugi. Sedangkan dalam konteks Pidana perbuatan melawan hukum ialah perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang perbuatan yang dilakukan diluar kekuasaan dan kewenangannya serta perbuatan yang melanggar asas-asas umum dalam lapangan hukum<ref>https://bali.bpk.go.id/perbuatan-melawan-hukum-dalam-hukum-perdata-dan-pidana/</ref>.
== Dalam hukum Indonesia ==
|