Maulana Rahmat Ali: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Cosmetic changes |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 11:
=== Minangkabau ===
Tidak lama kemudian Maulana Rahmat Ali berangkat menuju [[Kota Padang|Padang]]. Di Padang, ia tidak tinggal diam bertabligh kemana-mana menyampaikan Ahmadiyah sampai ke daerah-daerah [[Kota Bukittinggi|Bukitinggi]], [[Padang Panjang]] dan [[Payakumbuh]] yang berakibat dakwahnya selain mendapat reaksi penentangan, juga simpati. Dari situ kaum intelektual, ulama Islam dan tokoh-tokoh masyarakat sepakat mendirikan sebuah komite yang bernama "KOMITE PENCAHARI HAQ" yang dipimpin oleh seorang tokoh masyarakat bernama Tahar Sutan Marajo. Tujuan komite ini adalah untuk mempertemukan Muballigh Ahmadiyah Maulana Rahmat Ali dengan [[Ulama]] [[Minangkabau]]. Pada awal tahun [[1926]] Komite tersebut telah berusaha mengundang para alim ulama Minangkabau dan Muballigh Ahmadiyah, bertempat di Pasar Gadang, pada sebuah gedung pertemuan milik Bagindo Zakaria. Pada waktu yang sudah ditentukan untuk mengadakan perdebatan antara Muballigh Ahmadiyah dan para alim ulama Minangkabau itu ternyata yang disebut belakangan tidak muncul dan hanya
=== Pulau Jawa ===
|