Desa di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Asagea (bicara | kontrib)
Peraturan Pemerintah: Perbaikan kesalahan ketik
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android
k clean up
Baris 14:
Tetapi sebagai pemerintahan lokal, kedudukan desa tidak bisa lepas dari susunan hirarkhi pemerintahan, mulai dari kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan pusat. Susunan hirarkhis akhirnya juga berdampak terhadap kedudukan desa sebagai ke satuan masyarakat hukum secara utuh. Memang UU Desa tidak menegaskan bahwa Desa merupakan bawahan Kabupaten/Kota, tetapi Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai sejumlah kewenangan mengatur dan mengurus desa, termasuk berwenang dan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Desa.
 
'''Pengaturan Desa''' berasaskan: </br />
a. rekognisi;</br />
b. subsidiaritas;</br />
c. keberagaman;</br />
d. kebersamaan;</br />
e. kegotongroyongan;</br />
f. kekeluargaan;</br />
g. musyawarah;</br />
h. demokrasi;</br />
i. kemandirian;</br />
j. partisipasi;</br />
k. kesetaraan;</br />
l. pemberdayaan; dan</br />
m. keberlanjutan.
 
Baris 38:
Pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan status Desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi Desa ditetapkan dalam Peraturan Daerah
'''Penyelenggaraan Pemerintahan Desa''' berdasarkan asas:</br />
a. kepastian hukum;</br />
b. tertib penyelenggaraan pemerintahan;</br />
c. tertib kepentingan umum;</br />
d. keterbukaan;</br />
e. proporsionalitas;</br />
f. profesionalitas;</br />
g. akuntabilitas;</br />
h. efektivitas dan efisiensi;</br />
i. kearifan lokal;</br />
j. keberagaman; dan</br />
k. partisipatif.</br>
 
== Pemerintahan Desa ==
Baris 63:
=== Perangkat Desa ===
Perangkat Desa terdiri atas:</br />
a. sekretariat Desa;</br />
b. pelaksana kewilayahan; dan</br />
c. pelaksana teknis.
 
Baris 88:
* peraturan Kepala Desa.
⇒ Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.</br />
⇒ Peraturan bersama Kepala Desa merupakan peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dari 2 (dua) Desa atau lebih yang melakukan kerja sama antar-Desa yang bersifat mengatur.</br />
⇒ Peraturan kepala Desa ditetapkan Kepala Desa dan bersifat mengatur.</br>
 
== Keuangan Desa ==
Baris 111:
Desa dapat mengadakan kerja sama dengan Desa lain dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga.
 
Kerja sama antar-Desa meliputi:</br />
a. pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing;</br />
b. kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar-Desa; dan/atau</br />
c. bidang keamanan dan ketertiban.</br>
 
Kerja sama antar-Desa dituangkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa melalui kesepakatan musyawarah antar-Desa.
Baris 151:
== Pranala luar ==
* {{Wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014|Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014}}
 
[[Kategori:Desa di Indonesia]]