Desa di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Peraturan Pemerintah: Perbaikan kesalahan ketik Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
k clean up |
||
Baris 14:
Tetapi sebagai pemerintahan lokal, kedudukan desa tidak bisa lepas dari susunan hirarkhi pemerintahan, mulai dari kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan pusat. Susunan hirarkhis akhirnya juga berdampak terhadap kedudukan desa sebagai ke satuan masyarakat hukum secara utuh. Memang UU Desa tidak menegaskan bahwa Desa merupakan bawahan Kabupaten/Kota, tetapi Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai sejumlah kewenangan mengatur dan mengurus desa, termasuk berwenang dan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Desa.
'''Pengaturan Desa''' berasaskan: <
a. rekognisi;<
b. subsidiaritas;<
c. keberagaman;<
d. kebersamaan;<
e. kegotongroyongan;<
f. kekeluargaan;<
g. musyawarah;<
h. demokrasi;<
i. kemandirian;<
j. partisipasi;<
k. kesetaraan;<
l. pemberdayaan; dan<
m. keberlanjutan.
Baris 38:
Pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan status Desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi Desa ditetapkan dalam Peraturan Daerah
'''Penyelenggaraan Pemerintahan Desa''' berdasarkan asas:<
a. kepastian hukum;<
b. tertib penyelenggaraan pemerintahan;<
c. tertib kepentingan umum;<
d. keterbukaan;<
e. proporsionalitas;<
f. profesionalitas;<
g. akuntabilitas;<
h. efektivitas dan efisiensi;<
i. kearifan lokal;<
j. keberagaman; dan<
k. partisipatif.
== Pemerintahan Desa ==
Baris 63:
=== Perangkat Desa ===
Perangkat Desa terdiri atas:<
a. sekretariat Desa;<
b. pelaksana kewilayahan; dan<
c. pelaksana teknis.
Baris 88:
* peraturan Kepala Desa.
⇒ Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.<
⇒ Peraturan bersama Kepala Desa merupakan peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dari 2 (dua) Desa atau lebih yang melakukan kerja sama antar-Desa yang bersifat mengatur.<
⇒ Peraturan kepala Desa ditetapkan Kepala Desa dan bersifat mengatur.
== Keuangan Desa ==
Baris 111:
Desa dapat mengadakan kerja sama dengan Desa lain dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga.
Kerja sama antar-Desa meliputi:<
a. pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing;<
b. kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar-Desa; dan/atau<
c. bidang keamanan dan ketertiban.
Kerja sama antar-Desa dituangkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa melalui kesepakatan musyawarah antar-Desa.
Baris 151:
== Pranala luar ==
* {{Wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014|Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014}}
|