Bob Rusli Efendi Nasution: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Referensi: clean up
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2:
'''Bob Rusli Efendi Nasution''' ({{lahirmati|[[Kota Padang Sidempuan|Padang Sidempuan]]|9|10|1937}}) adalah seorang Kepala Kejaksaan Negeri [[Kota Ambon|Ambon]]. Ia sering dijuluki sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Masalembo karena pernah ditunjuk oleh Jaksa Agung menjadi ketua tim jaksa dalam perkara jula-beli kapal Tampomas II. Selain itu, ia juga telah menangani banyak perkara, seperti kasus Pluit dan kasus manipulasi pajak pada [[Tobu Indonesia Steel|PT Tobu Indonesia Steel]] dan [[Krakatau Steel (perusahaan)|PT Krakatau Steel]]. Ia juga menjadi pengurus [[Persatuan Tinju Amatir|Persatuan Tinju Amatir (Pertina)]] pada tahun 1975 dan sampai saat ini masih aktif di organisasi olahraga tersebut.<ref name="apasiapa"/>
 
Kakaknya, [[Abdul Karim Nasution]] dan [[Maragon Nasution]], juga merupakan ahli hukum.<ref name="apasiapa">{{Cite book|url=https://www.worldcat.org/oclc/37095471|title=APA & SIAPA sejumlah orang Indonesia 1985-1986|date=1986|publisher=Grafiti Pers|others=Tempo (Jakarta, Indonésie)|isbn=979-444-006-X|edition=Cet. 1|location=Jakarta|oclc=37095471}}</ref>
 
== Referensi ==