Remisi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Aziza fauru (bicara | kontrib)
Menambahkan Tujuan Remisi
Aziza fauru (bicara | kontrib)
Menambahkan tentang tata cara pemberian remisi
Baris 155:
Memberikan kesempatan dan motivasi kepada para narapidana dan ABH untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, dan keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat
 
Menghemat anggaran negara (kebutuhan pokok narapidana dan ABH, seperti makan).<ref>{{Cite web|last=Basmatulhana|first=Hanindita|title=Pengertian Remisi, Tujuan, hingga Syarat Mendapatkannya|url=https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6249479/pengertian-remisi-tujuan-hingga-syarat-mendapatkannya|website=detikedu|language=id-ID|access-date=2022-11-30}}</ref>
 
'''Tata Cara Pemberian Remisi'''
 
Guna menyederhanakan jawaban, kami akan jelaskan prosedur atau tata cara pemberian remisi bagi Narapidana dan Anak secara umum, sebagai berikut:
 
# Pemberian Remisi dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan, yang merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
# Tim pengamat pemasyarakatan Lapas/LPKA merekomendasikan usul pemberian Remisi bagi Narapidana dan Anak kepada Kepala Lapas/LPKA berdasarkan data Narapidana dan Anak yang telah memenuhi persyaratan;
# Dalam hal Kepala Lapas/LPKA menyetujui usul pemberian Remisi, Kepala Lapas/LPKA menyampaikan usulan pemberian Remisi kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah;
# Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi terhadap tembusan usul pemberian Remisi paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal usulan Remisi diterima dari Kepala Lapas/LPKA. Hasil verifikasinya disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan;
# Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi terhadap usul pemberian Remisi, paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal usulan pemberian Remisi diterima dari Kepala Lapas/LPKA;
# Dalam hal Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyetujui usul pemberian Remisi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM menetapkan keputusan pemberian Remisi;
# Keputusan pemberian Remisi disampaikan kepada Kepala Lapas/LPKA untuk diberitahukan kepada Narapidana atau Anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah dan dicetak di Lapas/LPKA dengan tanda tangan elektronik Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM.<ref>{{Cite web|last=Sleman Lepas|first=Lepas Sleman|title=Remisi|url=http://lapassleman.kemenkumham.go.id/index.php/l-sle/remisi|website=lapassleman.kemenkumham.go.id|language=id-id|access-date=2022-11-30}}</ref>
 
== Pranala luar ==