Pemusatan kepemilikan media: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
BisikiNG (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
BisikiNG (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 15:
Saat ini berbagai perusahaan media massa di [[Indonesia]] menguasai media massa secara vertikal/silang (memiliki perusahaan media cetak, radio, televisi, dan/atau media daring). Meski pada awalnya perusahaan-perusahaan ini hanya memiliki media cetak, radio, atau televisi, saat ini sebagian besarnya sudah mulai merambah media daring; baik berupa portal berita atau layanan [[video sesuai permintaan]] (VoD). Sebagian besar dari perusahaan tersebut berasal dari [[Jakarta]], yang memunculkan kekhawatiran oleh sebagian kalangan akan timbulnya [[Jakartasentrisme]]. Saat ini, [[KG Media]], [[Mahaka Media]], [[Media Group|Media Group Network]], dan [[Media Nusantara Citra|MNC Media]] tercatat merupakan perusahaan media yang memiliki media cetak, radio, dan televisi sekaligus.
 
Sebagai contoh, sebelum tahun 2000, [[televisi di Indonesia|jaringan televisi analog di Indonesia]] hanya berjumlah 6 buah dengan 6 pemilik (termasuk [[Televisi Republik Indonesia|TVRI]] yang saat itu dikendalikan pemerintah). Hingga tahun 20202022, terdapat [[Daftar stasiun televisi di Indonesia|1521 jaringan televisi mayor]] dengan stasiun anggota/pemancar analog yang hanya dikuasai oleh 9 pemilik.
 
=== Kelompok media ===