Ruang merokok: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sadiah14 (bicara | kontrib)
Menambahkan pranala
Sadiah14 (bicara | kontrib)
Menambah referensi
Baris 9:
* Peraturan pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (pasal 50-51).<ref name=":0">{{Cite web|title=PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/5324/pp-no-109-tahun-2012|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2022-12-03}}</ref>
* Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 (pasal 23-25).
 
== Tujuan Ruang Merokok<ref>{{Cite book|last=Mohammad|first=author Azami|date=2019|url=http://webadmin.ipusnas.id/ipusnas/publications/books/157832/|title=Ruang Merokok, Mungkinkah?|location=Yogyakarta|publisher=Among Karta|isbn=978-623-208-541-1|pages=5 dan 6|url-status=live}}</ref> ==
 
# Memberikan hak bagi perokok dan bukan perokok secara adil.
# Memberikan kenyamanan antarpengguna kawasan tanpa asap rokok.
 
== Kawasan Tanpa Asap Rokok<ref name=":0" /> ==