Kasus Tibo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Sidang: clean up
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.3
Baris 46:
Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri Palu Sulawesi Tengah telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak keluarga mengenai waktu pelaksanaan eksekusi. Tibo cs dijadwalkan dieksekusi 12 Agustus 2006 pukul 00:15 WITA yang diperkuat surat No SR.65/R.2.10/Buh.1/8/2006.
 
Pada Sabtu, [[12 Agustus]] [[2006]] Tibo, Silva, dan Riwu dilaporkan telah hampir dihukum mati, namun pada detik-detik terakhir menjelang pelaksanaannya, pemerintah Indonesia mengeluarkan perintah penundaannya. Penundaan ini datang beberapa jam setelah [[Paus Benediktus XVI]] mengeluarkan imbauan khusus kepada Presiden [[Susilo Bambang Yudhoyono]]. Menurut pemerintah, penundaan ini akibat adanya "alasan teknis".<ref name="kompas">''[[KOMPAS]]'', [http://kompas.com/ver1/Nasional/0608/12/194539.htm "Wapres Bantah Penundaan Karena Surat Paus"] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070717125130/http://www.kompas.com/ver1/Nasional/0608/12/194539.htm |date=2007-07-17 }}, 12 Agustus 2006</ref>
 
Menjelang jam eksekusi, tiga peti mati dan satu tim tenaga medis diangkut ke kejaksaan tinggi, yang hanya berjarak sekitar satu kilometer dari Lembaga Pemasyarakatan Petobo, tempat ketiga terpidana diisolasi tiga hari sebelumnya. Jaksa penuntut umum kasus Tibo, La Anatara dan Iskandar Sukirman, tampak di kantor jaksa tinggi. Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Basri Akib, juga terlihat di sana. Mereka menanti jemputan regu penembak Brimob dari Polda Sulawesi Tengah.