Perang dagang Jepang–Korea Selatan 2019: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rescuing 1 sources and tagging 2 as dead.) #IABot (v2.0.9.2 |
k clean up |
||
Baris 53:
Hubungan diplomatik kedua negara kemudian semakin memburuk pada akhir 2018 setelah Mahkamah Agung Korea Selatan mengeluarkan putusan memerintahkan beberapa perusahaan Jepang, termasuk [[Mitsubishi Heavy Industries]] dan [[Nippon Steel & Sumitomo Metal]], untuk memberikan kompensasi ganti rugi kepada keluarga korban asal Korea Selatan yang diperlakukan tidak adil dan dipaksa secara ilegal untuk memasok tenaga kerja untuk kepentingan perang Jepang dalam menghadapi sekutu dalam Perang Dunia II, seperti membangun kapal dan pesawat terbang di sebuah pabrik mesin Mitsubishi di [[Nagoya]] pada tahun 1944.
Hal ini kemudian berbuntut pada tanggal 30 November 2018 dimana Pengadilan Tinggi Gwangju memerintahkan Mitsubishi Heavy Industries untuk membayar kompensasi kerja paksa Jepang kepada 28 korban asal Korea Selatan sebesar 100 juta hingga 150 juta won (US$89.000 sampai US$134.000 Dolar).<ref>{{cite news |url=https://www.bbc.com/news/business-46381207|title=Mitsubishi Heavy ordered to compensate forced S Korean war workers|work=BBC News|date=29 November 2018}}</ref> Keputusan tersebut didahului pada 30 Oktober 2018, dimana Perusahaan Jepang bernama Nippon Steel & Sumitomo Metal diperintahkan oleh Mahkamah Agung untuk membayar ganti rugi sebesar 100 juta won ($88.000 Dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 1,3 miliar) (kurs Dolar per Oktober 2018 Rp. 15.000, kurs 1 Won Korsel per Oktober 2018 Rp.13.37).<ref>{{cite news |url=https://www.liputan6.com/global/read/3680218/korsel-tuntut-perusahaan-jepang-beri-ganti-rugi-ke-eks-budak-perang-dunia-ii|title=Korsel Tuntut Perusahaan Jepang Beri Ganti Rugi ke Eks Budak Perang Dunia II|work=Liputan6.com|date=31 Oktober 2018}}</ref> Keputusan ini membuat Pemerintah Jepang meradang, karena mereka mengklaim bahwa masalah itu sudah diselesaikan di bawah perjanjian normalisasi hubungan antara kedua negara pada tahun 1965.<ref>{{cite news |url=https://www.washingtonpost.com/world/s-korea-court-orders-japans-mitsubishi-to-pay-compensation-for-wartime-forced-labor/2018/11/28/4f0a6616-f37e-11e8-9240-e8028a62c722_story.html?utm_term=.4310db665a91|title=S. Korea court orders Japan's Mitsubishi to pay compensation for wartima labor|work=Washington Post|date=29 November 2018|access-date=30 November 2018|language=en}}</ref> Para pengamat mengatakan Keputusan tersebut memiliki dampak yang sangat luas terhadap hubungan diplomatik kedua negara, baik secara politik maupun secara ekonomi karena perusahaan Jepang yang terlibat dalam tuntutan yang sama dapat menghadapi masalah serupa.
Pada 9 Januari 2019 Pengadilan Daegu menyetujui permintaan penggugat yang memerintahkan penyitaan beberapa aset Perusahaan Jepang yang bernama Nippon Steel & Sumitomo Metal yang dimana mereka memiliki 81.075 saham di POSCO-Nippon Steel RHF Joint Venture (PNR), sebuah perusahan patungan dengan [[POSCO]] yang merupakan bagian dari 2,34 juta saham Nippon Steel & Sumitomo Metal sebesar 11 miliar won ($9,78 juta atau setara dengan Rp.138 miliar) karena perusahaan tersebut menolak untuk membayar ganti rugi kepada para korban kerja paksa yang dilakukannya pada masa perang.<ref>{{cite news |title=Korsel Aset Perusahaan Jepang Terkait Kerja Paksa Masa Perang|url=https://www.voaindonesia.com/a/korsel-aset-perusahaan-jepang-terkait-kerja-paksa-masa-perang/4735324.html|work=VOA Indonesia|date=9 Januari 2019}}</ref> Keputusan Pengadilan Korsel ini kemudian diikuti oleh Keputusan yang sama terhadap Mitsubishi Heavy Industries pada 25 Maret 2019 melalui penyitaan hak paten serta ''trademark'' dari perusahaan ini oleh Pengadilan Daejeon.<ref>{{cite news |title=Court approves seizure of Mitsubishi assets|url=http://koreajoongangdaily.joins.com/news/article/article.aspx?aid=3061020|work=Korea Joongang Daily|date=25 Maret 2019}}</ref> Keputusan itu diprotes oleh Jepang karena mereka menyesalkan keputusan pengadilan negara itu dan mempertimbangkan membawa masalah ini ke [[Mahkamah Internasional]].
Baris 70:
Jepang dan Korea Selatan membawa kasus seputar pembatasan ekspor yang dilakukan Jepang ke Markas WTO di [[Jenewa]] pada 24 Juli dimana Jepang mengirim direktur-Jenderal urusan Ekonomi Kementerian Luar Negeri Shingo Yamagami dan Korea Selatan mengirim satu perwakilannya yaitu wakil Menteri Perdagangan Kim Seung-ho.<ref>{{Cite web|url=https://mainichi.jp/english/articles/20190725/p2g/00m/0na/004000c|title=Japan, S. Korea trade barbs over export curbs at WTO|work=Mainichi Shimbun|date=25 Juli 2019|access-date=2019-08-25|archive-date=2019-07-29|archive-url=https://web.archive.org/web/20190729200200/https://mainichi.jp/english/articles/20190725/p2g/00m/0na/004000c|dead-url=yes}}</ref>
Pada tanggal 2 Agustus, Jepang membuat keputusan untuk menghapus Korea Selatan dari apa yang disebut sebagai "daftar putih", sebuah daftar yang mencakup negara-negara yang mendapat perlakuan khusus dalam perdagangan.<ref>{{Cite web|url=https://www.voaindonesia.com/a/jepang-bantah-perubahan-status-dagang-untuk-rusak-hubungan-dengan-korsel/5032348.html|title=Jepang bantah perubahan status dagang rusak hubungan dengan Korea Selatan|publisher=VOA News|date=2 Agustus 2019}}</ref> Keputusan ini kemudian dituangkan secara resmi di situs publikasi pemerintah Jepang, ''KAMPO'' pada 7 Agustus.<ref>{{Cite web|url=https://www.gatra.com/detail/news/434588/international/jepang-hapus-korsel-dari-daftar-tujuan-ekspor-terpercaya|title=Jepang Hapus Korsel dari Daftar Tujuan Ekspor Terpercaya|publisher=Gatra|date=2 Agustus 2019}}</ref> Jepang membantah hal tersebut merusak hubungan diplomatik dengan Korea Selatan, tetapi bisa dilihat oleh Korsel memiliki implikasi yang sangat besar bagi ekonominya yang sedang berjuang. Keputusan ini berlaku pada tanggal 28 Agustus 2019, 21 hari setelah dipublikasikan secara resmi di situs publikasi resmi Jepang.<ref>{{Cite web|url=https://internasional.republika.co.id/berita/pwxjnk366/jepang-mulai-turunkan-status-perdagangan-korsel|title=Jepang Mulai Turunkan Status Perdagangan Korsel|publisher=Republika|last=Satria|first=Lintar|date=28 Agustus 2019}}</ref> Akibatnya, Pemerintah Korea Selatan, melalui Menteri Luar Negeri Korea Selatan Cho Se-young memanggil Duta Besar Jepang Yasumasa Nagamine untuk memprotes keputusan itu.<ref>{{Cite web|url=https://www.antaranews.com/berita/1033680/korsel-panggil-dubes-jepang-terkait-pembatasan-perdagangan|title=Korsel panggil dubes Jepang terkait pembatasan perdagangan|work=Antara|date=28 Agustus 2019}}</ref><ref>{{Cite web|url=https://internasional.kontan.co.id/news/korea-selatan-resmi-memprotes-jepang-terkait-pembatabasan-ekspor|title=Korea Selatan resmi memprotes Jepang terkait pembatasan ekspor|work=Kontan|date=28 Agustus 2019}}</ref>
Pada 12 Agustus, Korea Selatan mengumumkan mengeluarkan Jepang dari daftar mitra negara terfavorit yang memiliki pelakuan khusus dalam hal perdagangan. Korea Selatan beralasan bahwa tindakan ini dianggap sebagai balasan atas tindakan Pemerintah Jepang dalam hal serupa.<ref>{{Cite web|url=https://money.kompas.com/read/2019/08/12/210216326/korsel-hapus-jepang-dari-daftar-mitra-dagang-utama|title=Korsel Hapus Jepang dari Daftar Mitra Dagang Utama|publisher=Kompas|date=12 Agustus 2019}}</ref> Menteri Perindustrian Korsel Sung Yun-mo mengatakan Jepang akan masuk dalam daftar yang baru dibuat untuk negara-negara yang belum menjalankan sistem kontrol ekspor. Artinya, Jepang perlu menerapkan prinsip-prinsip dagang internasional. Keputusan pemerintah Korsel ini berlaku pada 18 September 2019<ref>{{Cite web|url=http://www.koreaherald.com/view.php?ud=20190917000835|title=Japan officially removed from South Korea‘s whitelist|last=Ji-hye|first=Shin|website=The Korea Herald|date=17 September 2019}}</ref><ref>{{Cite web|url=https://www.straitstimes.com/asia/east-asia/south-korea-drops-japan-from-white-list-in-trade-row|title=South Korea drops Japan from 'white list' in trade row|website=The Straits Times|date=17 September 2019}}</ref> setelah pemerintah selesai mengumpulkan berbagai opini dari masyarakat melalui situs web pemerintah dan email dari 14 Agustus hingga 3 September yang 91% pendapatnya mendukung revisi soal pengendalian ekspor.<ref>{{Cite web|url=https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190812145514-92-420558/giliran-korsel-tendang-jepang-dari-mitra-ekspor-favorit|title=Giliran Korsel 'Tendang' Jepang dari Mitra Ekspor Favorit|publisher=CNN Indonesia|date=12 Agustus 2019}}</ref> Pejabat Kementerian Perdagangan Korsel Lee Ho-hyeon, menegaskan bahwa langkah ini akan mempengaruhi 100 perusahaan yang mengekspor bahan baku penting ke Jepang seperti alat komunikasi dan bahan baku semikonduktor.<ref>{{Cite web|url=https://www.apnews.com/508f4d319bca472b97b64038bfc628a7|title=South Korea downgrades Japan trade status as dispute deepens|publisher=Associated Press|date=18 September 2019}}</ref>
|