Masjid Luar Batang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →Referensi: clean up |
k menambahkan pranala dalam |
||
Baris 20:
|minaret_height =
}}
'''Masjid Jami Keramat Luar Batang''' atau juga populer dengan sebutan Masjid Luar Batang adalah sebuah bangunan ibadah bersejarah yang berada di daerah Penjaringan, [[Jakarta Utara]]. Di masjid ini terdapat makam seorang [[ulama]] bernama [[Habib Husain bin Abu Bakar Alaydrus|Habib Husein bin Abubakar bin Abdillah Alaydrus]] atau lebih dikenal dengan 'Habib Husein'. Dia merupakan seorang Arab Hadramaut yang hijrah ke tanah Jawa melalui Pelabuhan Sunda Kelapa pada 1736. Silsilahnya dikatakan tersambung kepada [[Muhammad|Nabi Muhammad SAW]].
Masjid Jami Keramat Luar Batang dibangun Habib Husein pada Abad ke-18. Habib Husein sendiri dikenal sebagai salah seorang tokoh penentang Kolonial Belanda di kawasan Sunda Kelapa. Karena sikapnya tersebut, ia sempat merasakan kehidupan penjara. Habib Husein wafat pada 24 Juni 1756 dalam usia yang relatif masih muda, yaitu kurang dari empat puluh tahun.<ref>{{Cite news|url=http://www.republika.co.id/berita/koran/urbana/16/04/04/o53t4727-nilai-historis-luar-batang-yang-terancam|title=Nilai Historis Luar Batang yang Terancam {{!}} Republika Online|newspaper=Republika Online|access-date=2016-10-24}}</ref>
Baris 26:
Nama masjid ini diberikan sesuai dengan julukan Habib Husein, yaitu [[Habib Luar Batang]]. Ia dijuluki demikian karena konon dahulu ketika Habib Husein meninggal dan hendak dikuburkan di sekitar [[Tanah Abang]], tiba-tiba jenazahnya sudah tidak ada di dalam "kurung batang". Hal tersebut berlangsung sampai tiga kali. Akhirnya para jama'ah kala itu bermufakat untuk memakamkan dia di tempatnya sekarang ini. Jadi maksudnya, keluar dari "kurung batang".<ref>[http://travel.kompas.com/read/2012/08/06/19042096/Mengintip.Sejarah.Masjid.Luar.Batang Mengintip Sejarah Masjid Luar Batang]</ref>
Masjid Jami Keramat Luar Batang sering didatangi peziarah dari berbagai pelosok tanah air. Pada 2016, kawasan di sekitar Masjid Luar Batang sempat diterpa wacana penggusuran oleh Pemprov [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|DKI Jakarta]]. Namun wacana
Yusril juga berkilah bahwa negara tidak memiliki tanah, melainkan hanya menguasai. Karenanya, pemerintah tidak bisa secara sepihak melakukan penggusuran dengan dalih atas nama negara. Pernyataan yang sama juga disampaikan Yusril ketika membela warga Bidara Cina dari penggusuran yang dilakukan oleh Pemprov DKI, sehingga mereka berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.<ref>{{Cite news|url=https://m.tempo.co/read/news/2016/04/28/083766836/soal-bidara-cina-yusril-ahok-ke-pengadilan-saya-hadapi|title=Soal Bidara Cina, Yusril: Ahok ke Pengadilan, Saya Hadapi {{!}} layanan_publik {{!}} tempo.co|last=Tempo.Co|newspaper=Tempo News|access-date=2016-10-24}}</ref>[[Berkas:Masjid Luar Batang - panoramio.jpg|jmpl|200x200px|Masjid Luar Batang|al=]]
|