Rumah Tahanan Negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Referensi: clean up
Bsmttch (bicara | kontrib)
Penambahan Referensi.
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
'''Rumah Tahanan Negara''' (disingkat '''Rutan''') adalah tempat [[tersangka]] atau [[terdakwa]] ditahan selama proses [[penyidikan]] (Lidik), penuntutan, dan pemeriksaan di sidang [[pengadilan]] di [[Indonesia]]. Rumah Tahanan Negara merupakan [[unit pelaksana teknis]] di bawah [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia|Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]] (dahulu Departemen Kehakiman). Selain Rutan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, beberapa Instansi memiliki Rumah Tahanan sendiri. Sebut saja [[Kepolisian RIRepublik Indonesia]], [[Komisi Pemberantasan Korupsi]], dan [[Badan Narkotika Nasional]].
 
Rutan didirikan pada setiap ibu kota [[kabupaten]] atau [[kota]], dan apabila perlu dapat dibentuk pula Cabang Rutan. Di dalam rutan, ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di [[Pengadilan Negeri]], [[Pengadilan Tinggi]], dan [[Mahkamah Agung]].