Pidana: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Putra Sambo (bicara | kontrib)
Membalikkan revisi 22516321 oleh Sambomati (bicara)
Baris 11:
== Penggolongan perbuatan pidana ==
=== Kejahatan ===
Meskipun perbuatan tersebut tidak dirumuskan dalam undang-undang menjadi tindak pidana tetapi orang tetap menyadari perbuatan tersebut adalah kejahatan dan patut dipidana, istilahnya disebut ''rechtsdelict'' (delik hukum). Dimuat di dalam buku II KUHP pasal 104 sampai dengan pasal 488. Contoh pencurian (pasal 362 KUHP), pembunuhan (pasal 338 KUHP), perkosaan (pasal 285 KUHP), [[Penghasutan]] Merujuk pada Pasal 160 KUHP<ref>https://lsc.bphn.go.id/konsultasiView?id=5773</ref>.
 
=== Pelanggaran ===