'''Interkoneksi''' atau '''antarsambungan''' merupakan keterhubungan antar-[[jaringan|antarjejaring]] [[telekomunikasi]] dari penyelenggara jaringanjejaring [[telekomunikasi]] yang berbeda. Interkoneksi antar-antara operator telekomunikasi wajib dilaksanakan di [[Indonesia]] untuk memberikan jaminan kepada pengguna agar dapat mengakses jasa [[telekomunikasi]]. Jenis layanan interkoneksi terdiri dari layanan originasi, layanan transit, dan layanan terminasi. Setiap penyelenggara jaringanjejaring [[telekomunikasi]] (tetap lokal, bergerak [[seluler]], atau bergerak satelit) wajib mencantumkan setiap jenis layanan interkoneksi yang disediakan dalam Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI). Interkoneksi antar-antara penyelenggara telekomunikasi diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor:08/Per/M.KOMINF/02/2006 tentang Interkoneksi.