Pulau Lari-Larian: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
FenyMufyd (bicara | kontrib)
tambah bagian sengketa
Baris 11:
|populasi=-
}}
'''Pulau Lari-Larian''' (Sebutan di Kalimantan Selatan) atau '''Pulau Lerek-lerekan''' (Sebutan di Sulawesi Barat<ref>{{Cite web|last=Agency|first=ANTARA News|title=Pulau Lerek-lerekkan Resmi Milik Kalsel|url=https://kalsel.antaranews.com/berita/19547/pulau-lerek-lerekkan-resmi-milik-kalsel|website=ANTARA News Kalimantan Selatan|access-date=2024-01-21}}</ref>) adalah sebuah [[pulau]] yang termasukberada di wilayah kecamatan [[Pulau Sebuku, Kotabaru|Pulau Sebuku]] di [[kabupaten]] [[kabupaten Kotabaru|Kotabaru]], [[Kalimantan Selatan]]. Pulau ini terletak 60 mil di sebelah [[timur]] [[pulau Sebuku]] dan 80 mil dari pulau [[Sulawesi]].
 
== Sengketa administrasi pulau ==
Pada 29 September 2011 [[Kementerian Dalam Negeri]] mengeluarkan Permendagri Nomor 43 Tahun 2011 yang menetapkan pulau Lereklerekan sebagai wilayah administratif [[Kecamatan Sendana]], [[Majene|Kabupaten Majene]], [[Sulawesi Barat]]. Keputusan ini ditentang oleh pemerintah kabupaten Kotabaru dan [[Kalimantan Selatan]] dari beberapa aspek, Sehingga gubernur Kalimantan Selatan [[Rudy Ariffin|Rudy Arifin]] pada saat itu membuat permohonan uji materi undang-undang tersebut ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung akhirnya menyatakan Permendagri tersebut tidak sah dan tidak berlaku umum karena bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.<ref>{{Cite web|last=Mys|title=MA Batalkan Permendagri 43 Tahun 2011|url=https://www.hukumonline.com/berita/a/ma-batalkan-permendagri-43-tahun-2011-lt4fec1eedbc83d/|website=hukumonline.com|language=Indonesia|access-date=2024-01-21}}</ref> Kementerian Dalam Negeri lalu mengeluarkan Permendagri Nomor 53 Tahun 2014 yang mencabut peraturan sebelumnya dan meresmikan pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kalimantan Selatan.
 
== Lihat pula ==