Tanda tangan digital: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rescuing 2 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.2 |
Fitrah Izul (bicara | kontrib) k →Peraturan di Indonesia: Penambahan referensi untuk aturan terbaru Sertifikasi Elektronik |
||
Baris 59:
[[Otoritas Jasa Keuangan]] juga mengeluarkan POJK No.77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Yang Berbasis Teknologi Informasi. Pada pasal 41 ayat (1), tertulis bahwa perjanjian dapat dilaksanakan dengan menggunakan tanda tangan elektronik. Ada juga Surat Edaran OJK No.18/SEOJK.02/2017 mengenai Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi pada Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.<ref>{{Cite web|last=|first=|date=|title=Apakah Tanda Tangan Digital Sah Secara Hukum?|url=https://www.vida.id/post/apakah-tanda-tangan-digital-sah-secara-hukum|website=Vida.id|access-date=|archive-date=2021-02-27|archive-url=https://web.archive.org/web/20210227092809/https://www.vida.id/post/apakah-tanda-tangan-digital-sah-secara-hukum|dead-url=yes}}</ref>
Terkait dengan kekuatan hukum dan akibat hukum tanda tangan digital yang disamakan dengan tanda tangan manual maka Pasal 1869 jo Pasal 1874 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 1 Ordonansi 1867 No. 29 juga berlaku pada tanda tangan digital.<ref name=":0" /><ref>{{Cite web|last=Kresna|first=Angel Firstia|date=22 Agustus 2019|title=LEGALITAS TANDA TANGAN ELEKTRONIK PEJABAT DALAM RANGKA MENDUKUNG E-GOVERNMENT|url=https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/3737/legalitas-tanda-tangan-elektronik-pejabat-dalam-rangka-mendukung-e-government|website=Mahkamah Agung Republik Indonesia|access-date=5 Desember 2021}}</ref> Sehingga dengan diberi tanda tangan digital maka dokumen elektronik tersebut memilki kekuatan hukum. Dengan menandatangani, menunjukkan persetujuan penandatanggan atas informasi atau dokumen elektronik yang ditandatangganinya sekaligus menjamin kebenaran isi yang tercantum dalam tulisan tersebut.<ref>{{Cite web|date=4 Oktober 2020|title=Legalitas Tanda Tangan Elektronik dalam rangka mendukung e-Goverment|url=https://www.pa-bantaeng.go.id/blog/2020/10/04/legalitas-tanda-tangan-elektronik-pejabat-dalam-rangka-mendukung-e-government/|website=Pengadilan Agama Bantaeng|access-date=5 Desember 2021}}</ref> Pada tahun 2022, Kominfo mengeluarkan aturan terbaru yaitu Peraturan Menteri Kominfo No. 11 tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.<ref>{{Cite web|last=izul Falaq|first=Fitrah|date=2023-01-20|title=Peraturan dan Cara Membuat Tanda Tangan Digital yang Legal|url=https://fitrah.sch.id/blog/peraturan-dan-cara-membuat-tanda-tangan-digital/|website=Fitrah Izul Falaq|language=id|access-date=2023-01-30}}</ref>
== Referensi ==
|