Petugas Proteksi Radiasi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k fix |
|||
Baris 3:
'''Petugas Proteksi Radiasi''' ('''PPR''') adalah petugas yang ditunjuk oleh Pengusaha Instalasi Nuklir dan [[Badan Pengawas Tenaga Nuklir]] (BAPETEN) yang dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan persoalan proteksi radiasi.
Surat Keputusan Kepala BAPETEN No. 01/Ka-BAPETEN/V-99 tentang Ketentuan.Keselamatan Kerja dengan [[radiasi]] mensyaratkan bahwa Pengusaha Instalasi Nuklir mempunyai tanggung jawab tertinggi terhadap keselamatan personil dan anggota masyarakat lain yang mungkin berada di dekat instalasi di bawah pengawasannya. Oleh karena itu perlu adanya organisasi
{{authority control}}
|