Bathin III, Bungo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Pranala luar: clean up, removed stub tag
Ariefcomputer (bicara | kontrib)
Baris 29:
Kecamatan Bathin III ini adalah bagian dari ''Marga Bathin III Ilir'' di Kecamatan Muara Bungo sebelum berlakunya Undang-undang RI No. 05 Tahun 1974 dan Undang-undang RI No. 05 Tahun 1979. Marga ini dipimpin oleh seorang ''Pasirah'', dibantu oleh ''Dewan Marga'' dan ''Badan Harian Marga'' yang kedudukannya dibawah camat.
 
Marga membawahi dusun-dusun yang dipimpin oleh seorang ''Rio'' atau Kepala Kampung/''Mangku''. Marga Bathin III Ilir terdiri dari tiga buah dusun yang memiliki hak gelar Rio (Kepala Dusun) sedangkan dusun lain pemimpinnya hanya bergelar Kepala Kampung/Mangku. Tiga dusun yang kepala kampungnya bergelar Rio ialah; Dusun [[Tanjung Menanti]], Dusun [[Air Gemuruh, Bathin III, Bungo|Air Gemuruh]] dan Dusun [[Teluk Panjang, Bathin III, Bungo|Teluk Panjang]].
 
Setelah beberapa kali pemekaran, kecamatan Muara Bungo sesuai Perda No.09 Tahun 2005 dalam masa berlaku Undang-undang RI No.32 Tahun 2004 menetapkan Marga Bathin III Ilir menjadi kecamatan, dengan nama kecamatan Bathin III. Kecamatan Bathin III tidak lagi disebut kecamatan Bathin III Ilir dikarenakan, salah satu dusun yang disebut Bathin III Ilir masuk ke wilayah kecamatan Bathin II Babeko untuk mencukupi syarat menjadi kecamatan Bathin II Babeko.