Partai Darul Aceh: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Al Asyi (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Axl7Rose (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 18:
'''Partai Darul Aceh''' (PDA) adalah salah satu [[partai politik]] lokal di provinsi [[Aceh]], [[Indonesia]]. Partai ini ikut dalam [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 2009]], [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 2014|2014]], [[Pemilihan umum legislatif Indonesia 2019|2019]] dan pemilihan anggota parlemen daerah Provinsi '''[[Aceh]]'''.<ref>[http://diliputnews.com/read/22332/pda-optimis-kuasai-kursi-di-parlemen-aceh-2014.html "PDA Optimis Kuasai Kursi di Parlemen Aceh 2014"] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20131105043015/http://diliputnews.com/read/22332/pda-optimis-kuasai-kursi-di-parlemen-aceh-2014.html |date=2013-11-05 }}, Diliputnews.com</ref>
 
Partai DaerahDarul Aceh merupakan satu dari tiga partai lokal di Aceh yang lolos untuk mengikuti pemilu legislatif 2014. Sebelumnya Partai Darul Aceh (PDA) menyerahkan berkas pendaftaran sebagai peserta pemilu 2012 ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Selasa [[4 September]] [[2012]]. Partai DaerahDarul Aceh sebenarnya bukan partai lokal baru. Partai DaerahDarul Aceh berdiri pada tahun 2007 sebagai Partai Daulat Aceh. Karena Partai Daulat Aceh tidak mencapai perolehan suara batas minimal untuk bisa mengikuti pemilu berikutnya, sehingga Partai Daulat Aceh di ganti nama menjadi Partai Damai Aceh.
 
Pada Januari 2016, PDA mengubah kembali namanya yang awalnya Partai Damai Aceh menjadi Partai Daerah Aceh karena pada Pileg 2014 partai tersebut tidak berhasil memperoleh suara maksimal yang dipersyaratkan oleh aturan ambang batas pemilu 2019.<ref>{{Cite news|url=http://aceh.tribunnews.com/2016/01/17/pda-kembali-ubah-nama|title=PDA Kembali Ubah Nama|date=17 Januari 2016|access-date=23 Februari 2018 |work=[[Tribunnews|Tribunnews.com]]|last=Bakri |editor-first= |editor-last=Bakri|language=id}}</ref> Sehingga didaftarkan lagi ke Kementerian Hukum dan HAM pada 31 Oktober 2017 dan disahkan dalam dokumen SK Kemenkunham W.1-864.AH.11.01 Tahun 2016<ref>{{cite web |url=https://infopemilu.kpu.go.id/download/verpol/dataPengurus/148/SK%20Kumham.pdf|title=Pengesahan sebagai Badan Hukum Partai Daerah Aceh|last= |first= |date=14 Desember 2016 |website=Kementerian Hukum dan HAM |publisher=Portal Pemilu dan Pileg Komisi Pemilihan Umum |access-date=23 Februari 2018 |quote=}}</ref>