Forensik veteriner: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wimar SW (bicara | kontrib)
Kasus: Menambahkan data dan pranala
Wimar SW (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Forensik veteriner''' merupakan penerapan ilmu pengetahuan tertentu yang digunakan untuk kepentingan penegakan hukum dan keadilan.<ref name=":1">{{Cite web|title=Bahas Forensik Veteriner, Mahasiswa FKH IPB University Dapat Ilmu soal Penegakan Hukum|url=https://bogor.tribunnews.com/2021/07/23/bahas-forensik-veteriner-mahasiswa-fkh-ipb-university-dapat-ilmu-soal-penegakan-hukum|website=Tribunnewsbogor.com|language=id-ID|access-date=2023-01-14}}</ref> Pemeriksaan forensik [[Kedokteran hewan|veteriner]] dilakukan pada kasus kejahatan yang melibatkan hewan seperti penyiksaan hewan hingga penyelundupan [[Kehidupan liar|satwa liar]]. Peran [[dokter hewan]] forensik dibutuhkan dalam Ilmu Kedokteran Forensik.<ref name=":0">{{Cite web|title=Peran Forensik Veteriner|url=https://kumparan.com/agustin-citra/peran-forensik-veteriner-1umkxkn6uGk|website=kumparan|language=id-ID|access-date=2022-12-09}}</ref>
 
Peran dokter hewan dalam kasus forensik pada korban hewan untuk proses identifikasi pada kasus yang melibatkan hewan peliharaan, satwa liar, maupun hewan terlantar. Bidang [[kedokteran hewan]] ilmu forensik mendiagnosis kasus atau tindak pidana yang dilakukan terhadap hewan. Seorang ahli forensik akan menentukan kesimpulan atau diagnosis serta menentukan ''[[visum et repertum]]'' dan [[nekropsi]]. Dokter hewan berwenang bertindak sebagai saksi ahli dan menggunakan hasil visum dan nekropsi sebagai alat bukti<ref name=":2">{{Cite web|last=developer|first=mediaindonesia com|date=2018-12-11|title=Dokter Hewan Forensik dan Visum et Repertum|url=https://mediaindonesia.com/opini/203618/dokter-hewan-forensik-dan-visum-et-repertum|website=mediaindonesia.com|language=id|access-date=2023-01-14}}</ref> yang sah sebagai data penunjang untuk mendapatkan penyelesaian di persidangan.<ref>{{Cite journal|last=Oktavianto|first=Aditya|last2=Arafat|first2=Muhammad Rusli|date=2022-12-04|title=KEDUDUKAN VISUM ET REPERTUM DALAM KEJAHATAN YANG MELIBATKAN HEWAN DALAM HUKUM DI INDONESIA|url=http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/Justitia/article/view/3715|journal=Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora|language=en|volume=9|issue=2|pages=728–735|doi=10.31604/justitia.v9i2.728-735|issn=2579-9398}}</ref> Kontribusi kedokteran hewan forensik diharapkan dapat memenuhi hak-hak terhadap korban kekerasan (hewan) dan menindak tegas pelaku kekerasan sesuai peraturan yang ada.<ref name=":0" />