Kekhalifahan Rasyidin: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 238:
{{Utama|Jizyah}}
Jizyah atau jizya ([[Bahasa Turki Utsmaniyah|Turki Utsmaniyah]]: cizye ). adalah pajak per kapita yang dikenakan pada pria non-Muslim yang berbadan sehat dalam usia militer karena non-Muslim tidak perlu membayar zakat.<ref>{{cite book|last=Tritton|first=A. S.|title=Caliphs and their non-Muslim subjects : a critical study of the covenant of ʻUmar|publisher=Routledge|location=London New York|year=2008|isbn=978-0-415-61181-7}}</ref> Budak, wanita, anak-anak, biksu, orang tua, orang sakit, pertapa dan orang miskin semuanya dibebaskan. Penting untuk dicatat bahwa, selain pengecualian, beberapa non-Muslim yang membutuhkan diberi tunjangan oleh negara.{{Sfn|Ali|1990|page=507}}
 
==== Fay ====
 
''Fay'' adalah pendapatan dari tanah Negara, baik tanah pertanian atau padang rumput atau tanah dengan cadangan [[Mineral]] alam.
 
==== Ghanimah ====
Baris 250 ⟶ 246:
 
{{Utama|Kharaj}}
Kharaj adalah pajak atas tanah pertanian.<ref>{{cite book|editor1-last=Böwering|editor1-first=Gerhard|title=The Princeton Encyclopedia of Islamic Political Thought|date=2013|publisher=Princeton University Press|page=545|isbn=978-0691134840|url=https://books.google.com/books?id=q1I0pcrFFSUC&q=islamic+taxes&pg=PA545}}</ref> Pada awalnya, setelah penaklukan Muslim pertama pada abad ketujuh, kharaj biasanya menunjukkan pajak yang dipungut atas provinsi-provinsi yang ditaklukkan dan dikumpulkan oleh pejabat bekas kekaisaran [[Bizantium]] dan [[Sasaniyah]], atau, lebih luas lagi, segala jenis pajak yang dipungut oleh Muslim. penakluk pada mata pelajaran non-Muslim mereka, dhimmi. Saat itu, kharaj identik dengan jizyah, yang kemudian muncul sebagai pajak jajak pendapat yang dibayarkan oleh para dhimmi. Pemilik tanah Muslim, di sisi lain, hanya membayar ushr, sebuah persepuluhan agama, yang membawa tarif pajak yang jauh lebih rendah.<ref name="lewis1">Lewis (2002), p. 72</ref>
 
Pada awalnya, setelah penaklukan Muslim pertama pada abad ketujuh, kharaj biasanya menunjukkan pajak yang dipungut atas provinsi-provinsi yang ditaklukkan dan dikumpulkan oleh pejabat bekas kekaisaran [[Bizantium]] dan [[Sasaniyah]], atau, lebih luas lagi, segala jenis pajak yang dipungut oleh Muslim. penakluk pada mata pelajaran non-Muslim mereka, dhimmi. Saat itu, kharaj identik dengan jizyah, yang kemudian muncul sebagai pajak jajak pendapat yang dibayarkan oleh para dhimmi. Pemilik tanah Muslim, di sisi lain, hanya membayar ushr, sebuah persepuluhan agama, yang membawa tarif pajak yang jauh lebih rendah.<ref name="lewis1">Lewis (2002), p. 72</ref>
 
==== Ushr ====
 
''Ushr'' adalah retribusi 10% timbal balik atas tanah pertanian serta barang dagangan yang diimpor dari negara bagian yang mengenakan pajak bagi kaum Muslim atas produk mereka. [[Umar bin Khattab]] adalah penguasa Muslim pertama yang memungut ushr. Umar mengeluarkan instruksi bahwa ushr harus dipungut sedemikian rupa untuk menghindari kesulitan, agar tidak mempengaruhi perdagangan di dalam Khilafah. Pajak hanya dikenakan atas barang dagangan yang dimaksudkan untuk dijual; barang-barang yang diimpor untuk konsumsi atau penggunaan pribadi tetapi tidak untuk dijual tidak dikenakan pajak. Barang dagangan senilai 200 dirham atau kurang tidak dikenakan pajak. Impor oleh warga negara untuk tujuan perdagangan dikenakan bea masuk atau pajak impor dengan tarif yang lebih rendah. Dalam kasus para dhimmi, tarifnya adalah 5% dan, dalam kasus Muslim, 2,5%, sama dengan zakat. Dengan demikian, pungutan dianggap sebagai bagian dari zakat daripada pajak yang terpisah.<ref name="Syakir2000"/>
 
=== Mata Uang ===