Kekhalifahan Rasyidin: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
Baris 238:
{{Utama|Jizyah}}
Jizyah atau jizya ([[Bahasa Turki Utsmaniyah|Turki Utsmaniyah]]: cizye ). adalah pajak per kapita yang dikenakan pada pria non-Muslim yang berbadan sehat dalam usia militer karena non-Muslim tidak perlu membayar zakat.<ref>{{cite book|last=Tritton|first=A. S.|title=Caliphs and their non-Muslim subjects : a critical study of the covenant of ʻUmar|publisher=Routledge|location=London New York|year=2008|isbn=978-0-415-61181-7}}</ref> Budak, wanita, anak-anak, biksu, orang tua, orang sakit, pertapa dan orang miskin semuanya dibebaskan. Penting untuk dicatat bahwa, selain pengecualian, beberapa non-Muslim yang membutuhkan diberi tunjangan oleh negara.{{Sfn|Ali|1990|page=507}}
==== Ghanimah ====
Baris 250 ⟶ 246:
{{Utama|Kharaj}}
Kharaj adalah pajak atas tanah pertanian.<ref>{{cite book|editor1-last=Böwering|editor1-first=Gerhard|title=The Princeton Encyclopedia of Islamic Political Thought|date=2013|publisher=Princeton University Press|page=545|isbn=978-0691134840|url=https://books.google.com/books?id=q1I0pcrFFSUC&q=islamic+taxes&pg=PA545}}</ref> Pada awalnya, setelah penaklukan Muslim pertama pada abad ketujuh, kharaj biasanya menunjukkan pajak yang dipungut atas provinsi-provinsi yang ditaklukkan dan dikumpulkan oleh pejabat bekas kekaisaran [[Bizantium]] dan [[Sasaniyah]], atau, lebih luas lagi, segala jenis pajak yang dipungut oleh Muslim. penakluk pada mata pelajaran non-Muslim mereka, dhimmi. Saat itu, kharaj identik dengan jizyah, yang kemudian muncul sebagai pajak jajak pendapat yang dibayarkan oleh para dhimmi. Pemilik tanah Muslim, di sisi lain, hanya membayar ushr, sebuah persepuluhan agama, yang membawa tarif pajak yang jauh lebih rendah.<ref name="lewis1">Lewis (2002), p. 72</ref>
=== Mata Uang ===
|