Badan usaha milik desa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru VisualEditor-alih |
tambahan dasar hukum terbaru dan koreksi akronim |
||
Baris 1:
[[File:Bumdes 24 Kebumen Kedung Bener.jpg|thumb|Toko kelontong yang dijalankan oleh BUMDes di [[Kabupaten Kebumen]]]]
'''Badan usaha milik desa''' (atau diakronimkan menjadi '''
== Dasar hukum ==
Dasar hukum pendirian Badan Usaha Milik Desa adalah Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang ini, pemerintah desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dasar hukum Badan Usaha Milik Desa diperbaharui lagi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, dasar hukumnya juga dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Pemerintah Indonesia menetapkan Badan Usaha Milik Desa sebagai salah satu program pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan ekonomi yang berisfat mandiri di desa guna memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi seluruh warga desa. Hasil akhir dari pengelolaan Badan Usaha Milik Desa yang direncanakan oleh pemrintah adalah adanya pendapatan asli yang berasal dari sumber daya yang ada di desa. Dampak yang akan dihasilkannya adalah peningkatan jumlah pendapatan, penurunan jumlah pengangguran serta penurunan tingkat kemiskinan.<ref>{{Cite book|last=Wardhana, dkk.|date=2018|url=https://fiskal.kemenkeu.go.id/data/document/2019/kajian/Kajian_dana_desa.pdf|title=Kajian Dana Desa: Analisis Empiris Badan Usaha Milik Desa, Kesempatan Kerja, Dan Infrastruktur Pada Seribu Desa Di Indonesia|location=Jakarta|publisher=Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan|isbn=978-602-53083-1-4|pages=15|url-status=live|access-date=2021-07-18|archive-date=2021-07-18|archive-url=https://web.archive.org/web/20210718003426/https://fiskal.kemenkeu.go.id/data/document/2019/kajian/Kajian_dana_desa.pdf|dead-url=yes}}</ref> Pemerintah di Tahun 2021 menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa yang menjadi kekuatan hukum baru bagi Badan Usaha Milik Desa yang diakui kedudukannya sebagai Badan Hukum di desa yang sebelumnya hanya berstatus Badan Usaha.<ref>{{Cite web|last=Santoso|first=Herri|date=2022-07-22|title=PENGUATAN BUM DESA SEBAGAI BADAN HUKUM SESUAI PP 11 TAHUN 2021|url=https://bbplm-jakarta.kemendesa.go.id/index.php/view/detil/709/penguatan-bum-desa-sebagai-badan-hukum-sesuai-pp-11-tahun-2021|website=bbplm-jakarta.kemendesa.go.id|access-date=2023-01-17}}</ref> Selanjutnya diterbitkan pula Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama yang menjadi payung hukum dalam pendaftaran Badan Usaha Milik Desa menjadi berstatus [[Badan hukum|Badan Hukum]].<ref>{{Cite web|title=Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 – Paralegal.id|url=https://paralegal.id/peraturan/peraturan-menteri-desa-pembangunan-daerah-tertinggal-dan-transmigrasi-nomor-3-tahun-2021/|website=paralegal.id|language=id|access-date=2023-01-17}}</ref> Sehingga kedudukan Badan Usaha Milik Desa dapat disejajarkan dengan Badan Hukum lainnya seperti [[Perseroan terbatas|Perseroan Terbatas]] (PT), CV, dan lain-lain.
== Pengelolaan ==
|