Pengadilan negeri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Pengadilan Negeri di Indonesia
Pranala
Baris 1:
:''Artikel ini mengenai pengadilan negeri di Indonesia.''
 
File:Pengadilan Negeri Semarang.jpg
 
[[Berkas:Pengadilan Negeri Semarang.jpg|ka|jmpl|300px|Pengadilan Negeri Semarang Jawa Tengah.]]
Baris 12 ⟶ 10:
Syarat pelimpahan perkara ke pengadilan yakni Tanda terima surat pelimpahan berkas perkara, surat pengantar, surat tanda terima penerimaan barang bukti, surat dakwaan, surat perintah penahanan, surat pelaksanaan perintah penahanan, surat penerimaan dan penelitian tersangka, surat penunjukan jaksa penuntut umum<ref>https://nasional.tempo.co/read/1494450/begini-proses-pelimpahan-berkas-perkara-dari-kepolisian-ke-kejaksaan</ref>
 
Daerah [[hukum]] Pengadilan Negeri meliputi wilayah [[Kota]] atau [[Kabupaten]]. Pengadilan Negeri di [[Indonesia]] merupakan bagian dari pengadilan umum untuk semua kasus yang tidak berhubungan dengan agama, konstitusi atau masalah militer. Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim Anggota, [[Panitera]], [[Sekretaris]], dan Jurusita, yang menetapkan bersalah atau tidanya pengugat atau tergugat<ref>https://uk.practicallaw.thomsonreuters.com/w-010-7310?transitionType=Default&contextData=(sc.Default)&firstPage=true</ref>.
Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim Anggota, [[Panitera]], [[Sekretaris]], dan Jurusita, yang menetapkan bersalah atau tidanya pengugat atau tergugat<ref>https://uk.practicallaw.thomsonreuters.com/w-010-7310?transitionType=Default&contextData=(sc.Default)&firstPage=true</ref>.
 
Keputusan [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]] Nomor 012/KMA/SK/II/2007 tentang Pembentukan Tim Penyempurnaan tentang pengawasan Buku 1 sampai dengan 4 menimbang b "Bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh badan-badan [[peradilan Umum]], [[Peradilan Agama]], [[Peradilan Militer]], dan [[Peradilan Tata Usaha Negara]] yang berpuncak kepada [[Mahkamah Agung]] untuk melakukan pengawasan tertinggi terhadap berjalannya peradilan"<ref>https://perpustakaan.mahkamahagung.go.id/assets/resource/ebook/Pedoman%20Tenknis%20Administasi%20Dan%20Teknis%20Peradilan%20Perdata%20Umum%20Dan%20Perdata%20Khusus.pdf</ref>.