Pidana: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tindakan melawan hukum yang dapat dihukum oleh negara atau otoritas |
Peranala Pelaku pidana |
||
Baris 3:
Pidana dapat berbentuk hukuman atau tindakan. Pidana hukuman merupakan pembalasan (pengimbalan) terhadap kesalahan si pembuat. Sedangkan tindakan adalah untuk perlindungan masyarakat untuk pembinaan si pembuat.
Pelaku pidana disebut seorang '''kriminal'''. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang
Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang [[hakim]], maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum, seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagai terpidana atau [[narapidana]].
Perbuatan pidana atau tindak pidana dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan dirumuskan dalam buku kedua KUHP, dan tindak pidana pelanggaran dirumuskan dalam buku ketiga KUHP<ref>https://jdihn.go.id/files/843/KUH_Pidana.pdf</ref>.
== Penggolongan perbuatan pidana ==
|