Rezka Oktoberia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
→‎Rujukan: kategori
Dudirmd (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 54:
 
Bukan itu saja, anggota Himpunan Insan Cinta Bunga Nusantara dan [[Ikatan Keluarga Minang]] (IKM) Tangerang ini, juga tercatat sebagai pengurus pusat Asosiasi Pedagang Kaki Lima Lima Indonesia dan Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia DKI Jakarta.<ref name=pk/><ref name=dpr/><ref name=kpu/>
 
== Kontroversi ==
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Suliki, Sumatra Barat pernah mendalami kasus penipuan oleh Rezka Oktoberia yang merugikan korban senilai Rp 1,7 miliar. Kasus ini bergulir sejak 22 Oktober 2019, ketika korban Zamhar Pasma Budi melaporkan Rezka ke Kepolisiam Sektor Suliki dengan nomor laporan LP/K/67/9/2019/SektorSuliki. Lalu, Rezka ditetapkan sebagai tersangka 29 Januari 2020 dengan surat ketetapan S.Tap/05/I/Res.1.11/2020.<ref>https://www.beritasatu.com/nasional/674627/ditunggu-ketegasan-ahy-copot-kader-bermasalah</ref> Rezka melalui pengacaranya mengajukan praperadilan, akan tetapi pra-peradilan Rezka ditolak 2 Februari 2020 dengan keputusan nomor: 1/Pid.Pra/2020/PN-Tjp. Rezka diperiksa sebagai tersangka pada 5 Maret 2020. Polres Lima Puluh Kota menyatakan berkas perkara Rezka dalam status dilengkapi (P-19) Maret 2020. Berkas P-19 kedua dikirim 29 April 2020.
 
Pada 6 Agustus 2020, proses P21 tahap satu kasus ini dilaksanakan Kacabjari Suliki. Lalu P21 tahap 2 dilaksanakan 12 Agustus 2020. Bersamaan dengan itu, di tanggal yang sama Kacabjari Suliki memfasilitasi upaya damai antara pelaku dan korban. Pada 19 September 2020, Dasril, sepupu Rezka mengakui Surat Keterangan Penghentian Perkara (SKPP) sudah dikeluarkan oleh Kajati Sumbar.<ref>https://rmco.id/baca-berita/nasional/50695/mau-keluarkan-skpp-kasus-penipuan-rp-17-m-politisi-demokrat-rezka-oktoberia-ada-apa-dengan-kejaksaan/{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
 
== Rujukan ==