Pengacara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k →‎Pranala luar: clean up
Kpicom (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 2:
'''Pengacara''', '''advokat''' atau '''kuasa hukum''' adalah kata benda, subjek. Dalam praktik dikenal juga dengan istilah [[Konsultan Hukum]]. Dapat berarti [[orang|seseorang]] yang melakukan atau memberikan nasihat (''advis'') dan pembelaan '''“mewakili”''' bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum. Advokat dalam menjalankan profesinya tunduk pada etika profesi.
 
Setiap Pengacara mempunyai Organisasi Advokat Masing-Masing, seperti [[Perhimpunan Advokat Indonesia]], [[Kongres Advokat Indonesia]], [[PERHAKHIPerkumpulan Penasihat Dan Konsultan Hukum Indonesia]], dll
 
Sehingga setiap Pengacara atau Advokat diawasi oleh masing-masing Organisasi yang menaunginya.