Pembatasan kecepatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Coris (bicara | kontrib)
Baris 21:
* Kondisi [[ban]], ban licin sudah tidak ada bunganya/treat lebih rendah gesekannya.
* Jenis [[rem]] yang digunakan
 
==Penetapan batas kecepatan==
Cara untuk menetapkan batas kecepatan adalah:
# Ditetapkan secara umum dengan peraturan perundangan dalam hal ini pasal 80 Peraturan Pemerintah no 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Dengan mempertimbangkan keselamatan dapat ditetapkan lebih rendah dalam pasal 81 dan ditetapkan lebih tinggi kalau hal itu memungkinkan dalam pasal 82.
{| class="wikitable"
|-
! Kelas jalan
! Fungsi
! Jenis kendaraan
! Kecepatan
|-
| Kelas I, II dan IIIA
| Primer
| Mobil pnp, bus, truk
| 100
|-
| Kelas I, II dan IIIA
| Primer
| Gandengan dan tempelan
| 80
|-
| Kelas IIIB
| Primer
| Mobil pnp, bus, truk
| 80
|-
| Kelas IIIC
| Primer
| Mobil pnp, bus, truk
| 60
|-
| Kelas II, IIIA
| Sekunder
| Mobil pnp, bus, truk
| 70
|-
| Kelas II, IIIA
| Sekunder
| Gandengan, tempelan
| 60
|-
| Kelas IIIB
| Sekunder
| Mobil pnp, bus, truk
| 50
|-
| Kelas IIIC
| Sekunder
| Mobil pnp, bus, truk
| 40
|}
 
# Dalam hal ditetapkan lebih rendah dapat menggunakan pendekatan lebih rendah dari 85 persentile dari kecepatan bebas lalu lintas setempat.
 
 
== Perambuan ==