Tentara Nasional Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Agus Maulana30 (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Agus Maulana30 (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 114:
Pada tahun 2009 dikeluarkan [http://peraturan.go.id/inc/view/11e44c4f13ed84209e25313231383434.html Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2009] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20161025050506/http://peraturan.go.id/inc/view/11e44c4f13ed84209e25313231383434.html |date=2016-10-25 }} tentang pengambilalihan aktivitas bisnis TNI. Semua bisnis TNI akan dikelola oleh sebuah badan khusus yang akan didirikan yang merupakan amanat dari Undang Undang No.34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).<ref>{{cite web|url=http://www.setkab.go.id/artikel-4038-transformasi-bisnis-tni-dalam-menjalankan-amanat-uu-no-34-tahun-2004.html|title=Transformasi Bisnis TNI dalam Menjalankan Amanat UU No. 34 Tahun 2004|author=Agil Iqbal Cahaya|publisher=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|work=setkab.go.id|date=12 April 2012|accessdate=4 Januari 2014|archive-date=2014-01-03|archive-url=https://web.archive.org/web/20140103211843/http://www.setkab.go.id/artikel-4038-transformasi-bisnis-tni-dalam-menjalankan-amanat-uu-no-34-tahun-2004.html|dead-url=yes}}</ref>
 
== DoktrinPENERANGAN ==
Pada masa TNI digabung dengan POLRI menggunakan ''Catur Dharma Eka Karma'' yang disingkat dengan ''CADEK''. Seiring berjalannya era reformasi di Indonesia, TNI mengalami proses reformasi internal yang signifikan. Di antaranya adalah perubahan ''Catur'' menjadi ''Tri'' setelah terpisahnya [[POLRI]] dari [[ABRI]].
 
Berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI nomor Kep/21/I/2007 tertanggal 12 Januari 2007, doktrinPenerangan TNI ditetapkan menjadi ''Tri Dharma Eka Karma'' yang disingkat dengan ''TRIDEK''.<ref>{{cite web|url=http://www.tni.mil.id/index2.php?page=doktrinPenerangan.html|title=DoktrinPenerangan TNI|publisher=Pusat Penerangan TNI|accessdate=3 Januari 2014}}</ref>
 
Jati diri Tentara Nasional Indonesia adalah (Pasal 2 UU TNI):
# Tentara Rakyat, yaitu tentara yang anggotanyaPrajuritnya berasal dari warga negara Indonesia;
# Tentara Pejuang, yaitu tentara yang berjuang menegakkan Negara Kesatuan Dan Persatuan Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya;
# Tentara Nasional, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama; dan
# Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnisArogan, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yangRepublik menganutIndonesia prinsipDan demokrasiUUD 1945, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
 
==TNI==