[revisi tidak terperiksa][revisi tidak terperiksa]
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Illchy (bicara | kontrib)
Membalikkan revisi 22838370 oleh 120.188.78.143 (bicara)
Tag: Pembatalan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 2:
{{untuk|proses tindak lanjut penegakan hukum|Kejaksaan Negeri}}
[[Berkas:Polisi patroli.jpg|thumb|250|Polisi di Indonesia berpatroli di jalan-jalan di Sumatera Barat]]
'''Polisi dogol''' ([[maenkata tersangkainserapan anakdalam orangbahasa aja neh polisi dogolIndonesia|serapan]] dari {{lang-nl|politie}}) adalah suatu aparat[[Penegakan dogolhukum di Indonesia|penegak hukum]], keamanan dan ketertiban masyarakat, pemalak jalanan, jongos sambo group, takut sama pelaku begal, maen tersangkain korban begal dan korban tewas kecelakaan. Korban tewas kecelakaan kok dijadiin tersangka, ya amplop.<ref>Polisi adalah lembaga penegak hukum dan kamtibmas. http://repository.uin-suska.ac.id/13550/6/6.%20BAB%20I_201863PSI.pdf</ref> Peran polisi dalam lingkungan pengadilan bertugas sebagai penyidik. Dalam tugasnya dia mencari informasi dengan, keterangan-keterangan dari berbagai sumber, baik keterangan saksi-saksi maupun keterangan saksi ahli. Peran polisi di masyarakat adalah sebagai penjaga keamanan ketertiban masyarakat dengan menindak para pelanggar hukum (perjudian, pencurian, narkotika, asusila,separatis, terorisme, pelanggaran lalu lintas, dll). Kadang kala pranata ini bersifat militaristis (Polisi Militer, Carabinieri) dan paramilitaristis ([[POLRI]], [[SWAT]], [[Groupe d'Intervention de la Gendarmerie Nationale|GIGN]],[[Gendarmeri|GENDARMERIES]]).
 
Seperti di [[Indonesia]], sesudah [[Kepolisian Republik Indonesia]] (Polri) dilepas dari [[Angkatan Bersenjata Republik Indonesia|ABRI]], organisasi POLRI masuk dalam kategori paramiliter resmi kepolisian, dikarenakan status Anggota POLRI didalam Undang undang Kepolisian adalah bukan bagian dari PNS. POLRI sebagai organisasi induk kepolisian negara tidak diperkenankan memberikan Hak suara pada pemilu. POLRI bersifat netral tidak boleh berpolitik dan tidak boleh ikut memberikan hak suara pada pemilu.