Lembaga tinggi negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Referensi: pembersihan kosmetika dasar, removed stub tag
Sebelum amandemen UUD 1944, MPR termasuk kedalam lembaga tinggi negara dan sebagai lembaga tertinggi negara.
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
'''Lembaga tinggi negara''' adalah institusi-institusi negara yang secara langsung diatur atau memiliki kewenangan yang diberikan oleh [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]]. Sebelum amendemen UUD 1945, disebut lembaga tinggi negara dan hanya terdiri atas:
* [[Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia]] (MPR RI),
* [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia]] (DPR RI),
* Lembaga Kepresidenan ([[Presiden Indonesia|Presiden]] dan [[Wakil Presiden Indonesia|Wakil Presiden]] [[Republik Indonesia]]),