Badan Pengawas Obat dan Makanan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sekredep1 (bicara | kontrib)
Penjabat, Sekretaris Utama, Deputi 1, dan Deputi 4
Sekredep1 (bicara | kontrib)
Penjabat Deputi 4
Baris 15:
|nama_deputi3 =apt. Dra. Rita Endang, M.Kes.
|deputi4 =Deputi Bidang Penindakan
|nama_deputi4 =(Inspektur Jenderal Polisi), Agus Nugroho, S.IK, SH, MH
|deputi5 =
|nama_deputi5 =