Hukum pajak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
definisi penegakan hukum pajak Tag: kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru VisualEditor |
k →top: pembersihan kosmetika dasar |
||
Baris 9:
Selain itu, hukum pajak juga merupakan bagian dari [[hukum publik]].<ref name="Pajak"/> Hal ini disebabkan karena hukum pajak mengatur hubungan antara [[pemerintah]] dengan [[wajib pajak]] atau [[warga negara]].<ref name="Pajak"/> Meski demikian, walaupun hukum pajak merupakan bagian dari [[hukum publik]], tetapi hukum pajak juga banyak berkaitan dengan [[hukum privat]], yakni [[hukum perdata]].<ref name="Pajak"/> Hal ini dikarenakan hukum pajak banyak berkaitan dengan materi-materi perdata seperti kekayaan seseorang atau badan hukum yang diatur dalam [[hukum perdata]] namun menjadi salah satu objek dalam hukum pajak.<ref name="Pajak">{{Cite web |url=http://statushukum.com/hukum-pajak.html |title=Hukum Pajak |access-date=2014-05-20 |archive-date=2013-03-27 |archive-url=https://web.archive.org/web/20130327093348/http://statushukum.com/hukum-pajak.html |dead-url=yes }}</ref>
'''Definisi Penegakan Hukum Perpajakan'''
Penegakan Hukum Perpajakan adalah serangkaian kegiatan atau proses dilakukannya upaya untuk memastikan tegaknya hukum atau dilaksanakannya keputusan hukum di bidang perpajakan. Pengertian ini tercantum dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Keuangan No.132/PMK.03/2022.
Sedangkan penegakan hukum perpajakan itu meliputi (Pasal 4 ayat (3) huruf b):
Baris 22 ⟶ 21:
# forensik digital perpajakan;
# penagihan perpajakan; dan
# penelaahan keberatan dan penanganan sengketa perpajakan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, siapa saja yang termasuk penegak hukum perpajakan adalah pegawai pajak yang mengemban fungsi diatas (intelijen pajak, pemeriksa bukti permulaan, penyidik pajak, pemeriksa forensik digital pajak, juru sita pajak negara, penelaah keberatan, petugas yang menangani sengketa perpajakan).
|