Tragedi Stadion Kanjuruhan 2022: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
BurningHill (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
→Polisi: Perbaikan kesalahan ketik Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
||
Baris 135:
Polisi menyelidiki rekaman CCTV di enam gerbang Stadion Kanjuruhan pada 4 Oktober. Khususnya, gerbang 3 dan 9-13 karena hasil dari analisis awal menilai sebagian besar korban berada di gerbang tersebut.<ref>{{Cite news|date=4 October 2022|editor=Michael Hangga Wismabrata|title=Polisi Selidiki Rekaman CCTV di 6 Pintu Keluar Stadion Kanjuruhan, Mana Saja?|url=https://surabaya.kompas.com/read/2022/10/04/204500378/polisi-selidiki-rekaman-cctv-di-6-pintu-keluar-stadion-kanjuruhan-mana-saja|work=[[Kompas.com]]|language=id|access-date=4 October 2022|editor-last=Wismabrata|editor-first=Michael Hangga}}</ref>
Pada 6 Oktober 2022, Kapolri [[Listyo Sigit Prabowo]] mengumumkan enam tersangka. Ahmad Hadi Lukita, direktur PT Liga Indonesia Baru, didakwa karena kelalaiannya dalam verifikasi stadion. Abdul Haris, ketua panitia pelaksana pertandingan Arema, didakwa karena tidak memenuhi kewajiban membuat seperangkat aturan atau pedoman keselamatan bagi penonton, serta mengizinkan penjualan tiket di atas kapasitas stadion. Suko Sutrisno, kepala keamanan Arema, didakwa karena tidak membuat dokumen pengkajian risiko, dan memerintahkan penjaga pintu gerbang untuk meninggalkan gerbang stadion saat bencana terjadi.Tiga petugas polisi juga dijadikan tersangka: Wahyu SS, yang merupakan Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, karena mengabaikan aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata, meskipun dirinya mengetahui aturan tersebut; lalu Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman karena memerintahkan anggotanya
Pada 10 Oktober 2022, polisi mengakui telah menggunakan gas air mata kadaluarsa.<ref>{{Cite news|last=Ismail|date=2022-10-10|title=Tragedi Kanjuruhan, Polri Akui Gunakan Gas Air Mata Kedaluwarsa|url=https://nasional.tempo.co/read/1643703/tragedi-kanjuruhan-polri-akui-gunakan-gas-air-mata-kedaluwarsa|work=[[Tempo.co]]|language=id|access-date=2022-10-15|editor-last=Febriyan|first=Hamdan Cholifudin}}</ref> Tim pencari fakta menyerahkan sampel gas air mata kepada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk menganalisis gas air mata yang digunakan oleh polisi untuk menemukan kemungkinan adanya racun atau senyawa lain dalam gas air mata, untuk menentukan senyawa yang menyebabkan cedera atau kematian para korban. Sampel gas air mata tersebut berasal dari tiga tempat penyimpanan gas air mata Polri yang terpisah, yaitu dari [[Korps Brigade Mobil|Brimob]], Korps Samapta, dan Polres Malang.<ref>{{Cite news|last=Suwiknyo|first=Edi|date=2022-10-10|title=Tim Pencari Fakta Serahkan Sampel Gas Air Mata Kedaluwarsa ke BRIN|url=https://kabar24.bisnis.com/read/20221010/16/1586109/tim-pencari-fakta-serahkan-sampel-gas-air-mata-kedaluwarsa-ke-brin|work=[[Bisnis Indonesia|Bisnis.com]]|language=id|access-date=2022-10-15|editor-last=Harjanto|editor-first=Setyo Aji}}</ref> Karena masalah gas air mata yang kadaluarsa, orang tua dari dua korban yang meninggal dalam tragedi tersebut mengajukan permintaan otopsi ulang pada tubuh putri mereka, sang ayah mempertanyakan penyebab kematian kedua putrinya.<ref>{{Cite news|date=2022-10-15|editor=Riska Farasonalia|title=Ajukan Otopsi Ulang 2 Putrinya, Ayah Korban Tragedi Kanjuruhan: Supaya Menjadi Terang|url=https://surabaya.kompas.com/read/2022/10/16/060000178/ajukan-otopsi-ulang-2-putrinya-ayah-korban-tragedi-kanjuruhan--supaya|work=[[Kompas.com]]|language=id|access-date=2022-10-16|editor-last=Farasonalia|editor-first=Riska}}</ref>
|