Sekolah dasar: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Badak Jawa (bicara | kontrib) |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Tugas pengguna baru Tugas pengguna baru: referensi |
||
Baris 1:
{{unreferenced}}{{Pendidikan di Indonesia}}
Menurut [[UUD 1945]], '''Pengertian Pendidikan Sekolah Dasar''' merupakan suatu upaya untuk mencerdaskan dan mencetak kehidupan bangsa yang bertaqwa, cinta dan bangga terhadap bangsa dan negara, terampil, kreatif, berbudi pekerti, dan santun serta mampu menyelesaikan permasalahan dilingkungannya. Pendidikan sekolah dasar adalah pendidikan anak yang berusia 7 sampai 13 tahun sebagai pendidikan di tingkat dasar yang dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan sosial budaya.<ref>{{Cite web|last=admin|date=2020-04-14|title=Pendidikan Dasar : Pengertian, Tujuan & Fungsinya Lengkap|url=https://www.pendidik.co.id/pendidikan-dasar/|website=Pendidik.Co.Id|language=en-US|access-date=2023-05-14}}</ref>
Sekolah Dasar diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya [[otonomi daerah]] pada tahun [[2001]], pengelolaan Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah [[Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia|Departemen Pendidikan Nasional]], kini menjadi tanggung jawab [[pemerintah daerah]] [[kabupaten]]/[[kota]]. Sedangkan Departemen Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, Sekolah Dasar Negeri merupakan unit pelaksana teknis
▲Sekolah Dasar diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya [[otonomi daerah]] pada tahun [[2001]], pengelolaan Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah [[Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia|Departemen Pendidikan Nasional]], kini menjadi tanggung jawab [[pemerintah daerah]] [[kabupaten]]/[[kota]]. Sedangkan Departemen Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, Sekolah Dasar Negeri merupakan unit pelaksana teknis [[dinas pendidikan]] kabupaten/kota.
== Sejarah ==
Baris 42 ⟶ 40:
# Tematik Terpadu
==
Pendidikan dasar di Indonesia pada dasarnya dibedakan menjadi dua yaitu yang dikelola oleh pemerintah biasanya disebut Sekolah Dasar Negeri dan [[Madrasah ibtidaiah|Madrasah Ibtidaiyah]] Negeri sedang yang kedua dikelola oleh masyarakat biasanya disebut Sekolah Dasar Swasta dan Madrasah Ibtidaiyah Swasta. SD dibawah lingkup [[Kemendikbud]] sedang MI di bawah lingkup [[Kemenag]]. Di samping itu ada pula sekolah dasar di bawah lingkup Kemendikbud berciri khas agama dengan sebutan Sekolah Dasar Islam, Sekolah Dasar Kristen, Sekolah Dasar Katolik, dll.
== Permasalahan ==
[[File:Anak Sekolah Dasar (1).png|right|thumb|Beberapa siswi sekolah dasar saat mengikuti upacara bendera.]]
Disebabkan letak geografis Indonesia, maka permasalahan terbesar adalah pemerataan guru di daerah-daerah yang terpencil, parahnya lagi meskipun pemerintah menyebutkan bahwa banyak guru yang telah diangkat sebagai [[Pegawai Negeri Sipil|Pegawai Negeri Sipil (PNS)]] tapi masih banyak pula guru yang belum terangkat, juga guru honorer yang mendapatkan gaji <u>+</u>Rp.
APBN telah mengalokasikan 20% untuk pendidikan setiap tahun, namun pendidikan dasar masih didanai dengan APBD (dana BOS). Besar dana pendidikan dalam APBD amatlah terbatas; kecuali DKI Jakarta, semua APBD masih mengandalkan dana perimbangan dari Pemerintah Pusat. Akibatnya, mayoritas peningkatan fasilitas pendidikan dasar terpusat di DKI Jakarta.
|