Ajudan Presiden Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 4:
 
== Tugas ==
Tugas Ajudan Presiden Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 12 Tahun 2016. Dalam peraturan tersebut, Ajudan Presiden Indonesia bertugas untuk memberikan dukungan berbentuk staf dan pelayanan administrasi sehari-hari kepada Presiden Indonesia, Wakil Presiden Indonesia beserta keluarga utamanya. Ajudan Presiden Indonesia melaksanakan tugasnya dalam kegaiatankegiatan resmi maupun kegaitan rutin sehari-hari.<ref name="Nurhadi">{{Cite news|last=Nurhadi|date=2022-07-15|title=Dari Urusan Administrasi hingga Pribadi, Inilah Beberapa Tugas Ajudan|url=https://nasional.tempo.co/read/1612231/dari-urusan-administrasi-hingga-pribadi-inilah-beberapa-tugas-ajudan|work=[[Tempo.co]]|language=id|access-date=2022-07-19|editor-last=Nurhadi}}</ref>
 
Berdasarkan peraturan tersebut, syarat yang paling utama untuk menjadi seorang ajudan yaitu menjadi anggota Polri maupun TNI. Untuk ajudan dibagi menjadi 2 tingkatan yaitu, ajudan presiden dan wakil presiden harus perwira menengah berpangkat kolonel yang berasal dari TNI AD, TNI AL, TNI AU, dan berpangkat Komisaris Besar Polisi yang berasal dari Polri. Sedangkan untuk pasangan presiden dan wakil presiden harus berpangkat perwira pertama.<ref name="Nurhadi"/>
Baris 15:
 
Fungsi terakhir ajudan tersebut berdasarkan Permensesneg tersebut adalah pelaksanaan pengamanan dan menjaga kerahasiaan dokumen-dokumen negara sesuai klasifikasi. Dalam hal ini para ajudan perlu memahami sistem pengamanan terhadap dokumen-dokumen negara, mengerti klasifikasi dan menjaga kerahasiaan dokumen-dokumen, dan melakukan koordinasi dengan pihak yang bertanggung jawab terhadap kerahasiaan dokumen.{{Butuh rujukan}}
 
==Ajudan Presiden Indonesia Saat Ini Dari 3 Angkatan Dan Kepolisian==
# [[Kolonel]] [[Infanteri|Inf]] [[Muhammad Imam Gogor]] ([[TNI-AD]])