Kabupaten Sumbawa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Ariandi Lie (bicara | kontrib) Rescuing 6 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.3 |
k →Sejarah Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
||
Baris 58:
'''Tana Samawa''' atau yang sekarang disebut Kabupaten Sumbawa, kelahirannya tidak lepas dari kelahiran Bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan ditetapkan Undang-undang Dasar 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 yang merupakan landasan konstitusional dalam rangka penyelenggaraaan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 18 UUD 1945 (sebelum amendemen), yaitu: ''Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak asal usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa''.{{butuh rujukan}}
Selanjutnya pemerintah di Tana Samawa menjadi [[Kesultanan Sumbawa|Swapraja Sumbawa]] yang bernaung dibawah [[Kepulauan Nusa Tenggara|Provinsi Sunda Kecil]], sejak saat itu pemerintahan terus mengalami perubahan mencari bentuk yang sesuai dengan perkembangan yang ada sampai dilikuidasinya daerah pulau Sumbawa pada tangal 22 Januari 1959.
Kelahiran Kabupaten Sumbawa tidak terlepas dari pembentukan [[Nusa Tenggara Barat|Provinsi Nusa Tenggara Barat]] sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 dan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 yang merupakan tonggak sejarah terbentuknya [[Daerah Swatantra|Daswati]] I Nusa Tenggara Barat dan Daswati II dalam Provinsi Nusa Tenggara Barat yang terdiri dari:
* [[Kabupaten Lombok Barat|Daswati II Lombok Barat]]
* [[Kabupaten Lombok Tengah|Daswati II Lombok Tengah]]
* [[Kabupaten Lombok Timur|Daswati II Lombok Timur]]
* [[Kabupaten Sumbawa|Daswati II Sumbawa]]
* [[Kabupaten Dompu|Daswati II Dompu]]
* [[Kabupaten Bima|Daswati II Bima]]
Sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat 1 Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang PS Kepala Daerah Swantantra Tingkat I [[Nusa Tenggara Barat|NTB]] menetapkan likuidasi daerah [[Pulau Sumbawa]] pada tanggal 22 Januari 1959 dilanjutkan dengan pengangkatan dan pelantikan PS Kepala [[Kesultanan Sumbawa|Daerah Swantantra Tingkat II Sumbawa]], Sultan Muhammad Kaharuddin III sebagai Kepala Daerah Swantantra Tingkat II Sumbawa. Oleh karena itu tanggal 22 Januari 1959 dijadikan hari lahirnya Kabupaten Sumbawa yang ditetapkan dengan Keputusan
{{col-css3-begin|2}}
* [[Empang, Sumbawa|Kecamatan Empang]]
|